DPRD Kota Malang Pertimbangkan Bentuk Perda Pengawasan Distribusi LPG
MALANG– DPRD Kota Malang akan mengkaji kemungkinan pembentukan Perda mengatur pengawasan distribusi LPG di Kota Malang. Hal ini merujuk pada kebijakan beberapa daerah yang sudah mulai membahas adanya perda tersebut akibat gejolak yang kerap timbul akan stok LPG. Khususnya LPG bersubsidi.
Terlebih di momen- momen tertentu kebutuhan LPG 3 Kg sangat dibutuhkan. Diketahui, distribusi LPG 3 kg di Kota Malang mendapat tambahan kuota 4 persen pula menjelang Ramadan.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji, mengingatkan potensi defisit di akhir tahun jika tidak ada penyesuaian stok dan rencana pembahasan perda.
“Di 2024, realisasi distribusi mencapai 35 ribu tabung, sementara kuota hanya 34 ribu sekian. Dengan kenaikan empat persen di Ramadan, kita harus mengantisipasi defisit. Kami berkoordinasi dengan Pemkot Malang dan Pak Wali untuk memastikan distribusi bulanan berjalan lancar,” kata Bayu, Minggu (16/2/2025) hari ini.
DPRD juga menyoroti perlunya Peraturan Daerah (Perda) terkait pengawasan distribusi LPG bersubsidi. “Regulasi soal sanksi bagi yang tidak tepat sasaran masih lemah. Kami akan belajar dari daerah lain agar Perda ini tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelasnya.
Terkait penggunaan LPG 3 Kg oleh usaha kecil seperti laundry dan UMKM, Bayu menekankan perlunya pemetaan ulang. “Harus ada skala yang jelas antara UMKM dan usaha mikro agar distribusi LPG lebih tepat sasaran,” katanya.
Soal harga LPG di tingkat pengecer yang mencapai Rp 24 ribu per tabung, Bayu menegaskan bahwa harga di pangkalan seharusnya Rp 18 ribu. “Kami mengawasi distribusi agar harga tetap terkendali dan sesuai regulasi,” pungkas Bayu. (inforial/ran)