U

DPRD Kota Malang Ingatkan Program RT Berkelas, Rawan Tabrakan dengan Program Lain

MALANGDPRD Kota Malang mengingatkan pelaksanaan Program RT berkelas agar dijalankan dengan komprehensif. Pasalnya program berbasis usulan warga  ini dinilai rentan  bertabrakan dengan skema perencanaan lain. Misalnya Musrenbang dan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Malang.

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi SH saat menyoroti kesiapan Pemkot Malang memasuki tahun kerja 2026.

Arief menyampaikan program ini memungkinkan setiap RT diberikan kewenangan menyusun perencanaan kegiatan senilai Rp 50 juta. Jumlah tersebut bahkan lebih besar dibandingkan banyak usulan Pokir anggota DPRD.

Menurut Arief, persoalan utama terletak pada lemahnya pemahaman aparatur kelurahan terhadap konsep RT Berkelas.

Ia mengaku menemukan di lapangan masih banyak RT yang menyusun program sebatas pengadaan barang. Padahal, sudah ada surat Wali Kota yang menegaskan larangan pengadaan di tahap awal.

Legislator PKB ini menekankan, pada 2026-2027 posisi lurah akan menjadi ujung tombak perencanaan pembangunan Kota Malang. Mengingat total anggaran RT Berkelas mencapai Rp 219 miliar.

“Rp 219 miliar untuk RT Berkelas itu bukan angka kecil. Sehingga itu perlu betul-betul manajemen yang baik, pemahaman yang baik dari seluruh aparat. Terutama yang ada di kelurahan,” ujar anggota Komisi C ini.

Ia juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di kelurahan yang rata-rata hanya memiliki delapan sampai sembilan personel.

Kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan beban perencanaan dan pengawasan program yang semakin kompleks.

“Perlu juga dilakukan evaluasi. Kuatkah delapan sampai sembilan orang di kelurahan itu untuk nangani itu? Karena saya lihat rata-rata mulai lurah sampai staf terakhir,” ingat Arief.

Solusinya, salah satunya memaksimalkan PPPK  yang SDM-nya banyak dan mumpuni. Ia mendorong agar PPPK ditempatkan di titik-titik strategis, terutama kelurahan, bukan sekadar menjadi pelengkap birokrasi.

Diakuinya, masih terjadi kebingungan di tingkat masyarakat terkait perbedaan RT Berkelas, Musrenbang, dan Pokir. Padahal ketiganya sama-sama mengalirkan program ke warga.

Menanggapi persoalan alih fungsi lahan dan perumahan yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ke Pemkot, Arief menilai perlu adanya diskresi pemerintah daerah. Khususnya untuk penanganan masalah mendesak seperti banjir.

“Kalau itu berupa pembangunan fisik, memang sulit. Memang sulit. Ini yang perlu diskresi dari pemerintah,” tegas dia. (inforial/cia)

Sekarang

Ratusan Warga Balik Mudik Lebaran 2026 Naik Kapal Perang

Sekarang

Kapolri Pimpin One Way Nasional, Ini Pesannya Kepada Pemudik

Sekarang

Bersihkan 83 Meter Kubik Sampah di Pulau Untung Jawa

Hijau