DPRD Kota Malang Dorong Penertiban Perizinan Tempat Hiburan Malam, Ingatkan Dampaknya

MALANGDPRD Kota Malang serius menyoroti perizinan sejumlah tempat hiburan malam yang menggunakan izin restoran. Ini dikhawatirkan  berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang tahun 2025 dan tatanan sosial.

Salah satu yang menyoroti ini secara serius yakni Ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi. Dito  mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik perizinan sejumlah tempat hiburan malam yang menggunakan izin restoran.

Menurut dia, hal ini berdampak pada minimnya kontribusi terhadap  PAD. Selain itu  memicu kekhawatiran akan dampak sosial negatif.

“Banyak tempat hiburan malam yang justru dikenakan pajak restoran sebesar 10 persen padahal seharusnya masuk kategori pajak hiburan yang tarifnya 50 persen. Ini merugikan Pemkot Malang, karena potensi PAD tidak tergali secara maksimal,” sorotnya.

Dito menyoroti laporan adanya tempat hiburan malam yang menggunakan dua perangkat electronic data capture (EDC) berbeda untuk mengelabui pengenaan pajak.

“Ketika masyarakat datang ke tempat tersebut, meskipun jelas itu tempat hiburan dengan atraksi lampu dan suasana khas, pajak yang dikenakan tetap pajak restoran. Ini menjadi tanda tanya besar,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya penertiban izin usaha melalui pemeriksaan mendetail terhadap klasifikasi izin yang dikeluarkan.

“Proses perizinan memang melalui OSS, yang melibatkan provinsi dan pemerintah daerah. Namun, ini tidak bisa menjadi alasan untuk tidak melakukan pengawasan,” tegasnya.

Selain potensi kerugian ekonomi, Dito menekankan kekhawatiran akan dampak sosial dari keberadaan tempat hiburan malam di Kota Malang.

“Kami khawatir efeknya lebih besar, seperti peredaran narkotika dan seks bebas. Ini harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya bisa merusak moral masyarakat, terutama generasi muda,” katanya. (inforial/ran)

Sekarang

Pemprov DKI Perketat Pengawasan Taman Beroperasi 24 Jam

Sekarang