DPRD Kota Malang Dok Perda Penyelenggaraan Ponpes
KOTA MALANG– DPRD Kota Malang berhasil menuntaskan satu perda insiatif yang diyakini akan membawa manfaat bagi warga Kota Malang. Ini tercermin dari kesepakatan pembahasan Ranperda menjadi Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes), Kamis (4/7/2024) siang tadi dalam sidang paripurna.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE MM menyampaikan Kota Malang akhirnya memiliki dasar kebijakan berbentuk regulasi perda untuk mengembangkan ponpes di Kota Malang lebih baik kedepannya.
“Ini memang bagian dari aspirasi warga, kami menerima itu dari beberapa pengasuh pondok pesantren. Pada saat awal kami menjabat di akhir 2019 kemudian 2020 kita godok ada pandemi, lalu 2021 mulai kita seriusi baru 2022 pansus terbentuk. Dan saat ini sudah berhasil disahkan,” jelas Made.
Intisari dari perda ini, dijelaskan Made yakni sebuah pijakan bagi pemda agar bisa memfasilitasi lembaga pendidikan formal maupun non formal seperti ponpes. Mekanisme keterlibatan pemda terhadap pengembangan ponpes memiliki regulasi yang kuat untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan pengembangan ponpes di Kota Malang.
Ia mencontohkan, seperti yang dialami beberapa anggota dewan yang alumni ponpes, dimintai bantuan dari para pengasuh ponpes untuk bisa menyalurkan pokir untuk ponpes. Akan tetapi tidak bisa karena belum masuk dalam aturan.
“Tapi kini dengan adanya Perda Ponpes ini sudah tidak ada kendala, semua nanti dimekanisme hibah, masuk di Kabag Kesra, semua di situ. Sehingga kita harapkan pemerintah hadir untuk ponpes,” jelas Ketua PDI Perjuangan Kota Malang ini.
Ia melanjutkan, dengan adanya perda tersebut, Pemkot Malang memberi perhatian lebih sehingga ponpes baru bisa berdiri dan memberi manfaat bagi warga Kota Malang.
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyambut baik perda inisiatif legislatif yang sudah diselesaikan pembahasannya itu. Dan dalam waktu dekat akan segera menyusun peraturan walikota (perwal) untuk mengatur lebih teknis.
“Nanti kami secara teknis atur dalam Perwali. Kalau sudah ada perwali, baru kita tentukan bersama lagi untuk dikembangkan secara teknis. Mulai dari lembaga pendidikan, bantuan sarpras untuk pesantren, kemudian bagaiman bentuk bantuan yang diperbolehkan untuk disalurkan ke pesantren,” jelas Wahyu.
Sementara dukungan dan support pemda akan diarahkan pada bentuk hibah kepada ponpes-ponpes yang ada di Kota Malang. Diakui Wahyu, dengan adanya Perda Penyelenggaraan Ponpes ini kedepan pemda akan lebih fleksibel menyalurkan program bantuan karena sudah memiliki acuan regulasi. (inforial/ran)















