DPRD Kota Malang Bahas Ranperda Susunan PD dan Bangunan Gedung, Begini  Sorotan Fraksi-Fraksi di Dewan

MALANGDPRD Kota Malang serius membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda).  Yakni Ranperda Susunan Perangkat Daerah  (Ranperda PD) dan Ranperda Bangunan Gedung. Semua fraksi di DPRD Kota Malang memberikan catatan, pendalaman dan pertanyaan dalam pandangan fraksi saat Rapat Paripurna Pandangan Umum (PU) Fraksi, Rabu (16/7/2025)  hari ini di gedung dewan.

Juru bicara (jubir) PDI Perjuangan, Hj Lea Mahdarina ST MT menyampaikan pendapat fraksinya. Lea mengatakan, pembentukan dan susunan perangkat daerah harus direncanakan dengan sangat cermat dan mempertimbangkan  prinsip efektivitas, efisiensi dan kebutuhan riil daerah Kota Malang. 

Sehingga tidak hanya menjadi komplemen atau pelengkap dari struktur birokrasi yang berpotensi  hanya menghabiskan anggaran tanpa memberikan manfaat signifikan  terhadap pembangunan Kota Malang.

‘’Sehingga  pembentukan perangkat daerah  harus benar-benar mampu menjawab tantangan lokal berkaitan  dengan masalah lingkungan, pengangguran, kemiskinan, pendidikan, kesehatan, kemandirian anggaran, air baku bersih, urbanisasi, kemacetan, banjir serta ketimpangan ekonomi antar wilayah yang selama ini menjadi pekerjaan rumah. Mohon penjelasan,’’ kata Lea.

Selain itu lanjutnya, sebagai kota terbesar kedua di Jawa Timur dan sangat diperhitungkan, Kota Malang dalam implementasi pembangunan kampung kota masih jauh  dari proses modernisasi perkampungan. Sehingga kampung di Kota Malang terlihat tidak estetik.

‘’Ide-ide segar  harus menjadi pemikiran kebijakan, di antaranya konsep kampung deret, kampung susun dan rumah bersama bisa menjadi salah satu opsi-opsi kebijakan dengan mengadaptasikan  dengan karakter masyarakat terutama yang hidup di bantaran sungai Brantas dan pinggir rel kereta. Mohon penjelasan,’’kata politisi PDI Perjuangan dari Dapil Sukun ini.

Sementara itu, Fraksi PKS juga memandang bahwa peraturan susunan PD secara tidak langsung akan memiliki dampak terhadap ASN dan Penataan Karir. Fraksi ini mempertanyakan bagaimana jaminan bahwa revisi ini tidak merugikan ASN, baik dari sisi mutasi, pengembangan karir, maupun kesejahteraan ASN.

Kemudian Fraksi PKB menekankan pada profesionalisme susunan dan jajaran dalam internal perangkat daerah. “Jangan hanya karena faktor keinginan untuk mengakomodir politik balas budi sehingga mengorbankan kebutuhan riil yang ada di Kota Malang. Kami juga mempertanyakan apa urgensinya mengingat sampai sekarang belum pernah melihat, mendengar keluh kesah kepala OPD yang di dalamnya ada pemisahan,” beber Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang Saniman Wafi.

Jubir Fraksi Nasdem PSI Dwicky Salsabila memandang bahwa kesuksesan Perda Bangunan Gedung terletak pada faktor implementasi dan penegakan hukum di lapangan. Namun, dengan maraknya konflik tentang bangunan, Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang memandang selama ini tataran implementasi perda belum dilakukan secara maksimal dan konsisten.

Kemudian fraksi ini juga memandang ada korelasi antara Bangunan Gedung dengan upaya investasi dari swasta. Fraksi ini mempertanyakan upaya pemerintah dalam melakukan sinkronisasi terkait hal tersebut,

Sementara Fraksi Damai menekankan agar Ranperda Bangunan Gedung dapat mempercepat proses perizinan yang terintegrasi melalui sistem  Online Single Submission (OSS) untuk perizinan yang cepat, mudah, transparan dan profesional demi peningkatan standar. (inforial/cia)

Sebagian Jakarta Diprakirakan Hujan Hari Ini

Sekarang

Revitalisasi Alun-Alun Merdeka Kota Malang Segera Dimulai

Sekarang

Salsa Nadhif Bawa Kaleidoscope Night untuk Mental Health

Inspirasi

Investasi di pasar modal di Malang Raya meningkat Juli 2025

Sekarang

Sebagian Jakarta Diprakirakan Hujan Hari Ini

Sekarang