DPRD Kota Malang Bahas Ranperda Parkir, Fokus Aturan Wajib Karcis

MALANG– Karcis resmi bakal wajib disediakan oleh pengelola parkir di Kota Malang.  Tidak ada lagi karcis yang dipakai ulang atau terlihat tidak sesuai dengan aturan. Jika melanggar sanksi berat menanti. Ini menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam rancangan Perda Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum yang kini tengah dibahas DPRD Kota Malang.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan bahwa keberadaan karcis parkir nantinya menjadi syarat utama bagi pengguna untuk mendapatkan perlindungan asuransi apabila terjadi kehilangan kendaraan. Pengelola parkir akan bertanggungjawab terhadap kehilangan kendaraan pengguna. Karcis menjadi bukti yang kuat untuk klaim ganti rugi.

“Konsekuensinya adalah ketika ada kehilangan, ketika ada karcis, bisa mendapatkan asuransi. Itu menjadi bukti parkir. Bukti parkir menjadi penting,” ujar Dito, Senin (28/4/2025) hari ini.

Klausul mengenai asuransi parkir telah dimasukkan dalam draft revisi Ranperda. Dito menjelaskan, pengelola parkir nantinya memiliki tanggung jawab untuk mengganti kerugian pengguna, selama pengguna dapat menunjukkan bukti resmi berupa karcis parkir.

“Ketika nanti rancangan perda ini disahkan, klausul menjadi bagian dari perda itu. Ada konsekuensi pada penyelenggara parkir. Jika ada kehilangan, setiap parkir ada karcis, yang berkewajiban mengganti adalah pengelola parkir,” katanya.

Selama ini, menurut Dito, banyak juru parkir tidak memberikan karcis kepada pengguna. Akibatnya menyulitkan proses klaim dan pertanggungjawaban saat terjadi masalah. Ranperda Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum ini  akan mempertegas kewajiban untuk melindungi hak masyarakat.

DPRD Kota Malang juga memastikan, penerapan klausul asuransi ini tidak akan berpengaruh terhadap besaran tarif parkir yang berlaku. Fokus utama perubahan adalah memperbaiki sistem, memperjelas hak dan kewajiban semua pihak, serta meningkatkan transparansi pendapatan daerah.

“Kami tidak membahas tarif parkir. Yang kami fokuskan skema kerjasama, bagi hasilnya, serta bagaimana hak dan kewajiban antara penyelenggara dan pengguna jasa parkir,” imbuh Dito.

Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang berharap, dengan adanya kewajiban karcis parkir dan perlindungan asuransi, kepercayaan masyarakat terhadap layanan parkir di Kota Malang dapat meningkat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa konsep asuransi tersebut bertujuan memberikan perlindungan jika terjadi kehilangan kendaraan saat diparkir di lokasi resmi. Namun, perlindungan ini tidak mencakup barang pribadi seperti helm.

“Konsepnya, asuransi dibebankan ke pengelola. Bisa pemerintah daerah, badan, atau perorangan. Seperti di MOG belakang, kami menyediakan anggaran untuk bayar asuransi,” kata Jaya sapaannya.

Ia menambahkan, teknis pelaksanaan program ini akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak asuransi. Pemerintah juga membuka kemungkinan menjalin kerja sama dengan badan usaha pengelola parkir, terutama di lokasi tepi jalan.

“Misal badan usaha yang di pinggir jalan, nanti kami kerjasamakan. Misal ke CV apa. Nanti teknisnya kami bicarakan dengan pihak asuransi,” tegas dia.

Meski begitu, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan program ini agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kami harus hati-hati. Jangan sampai dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. Jangan sampai kemudian menjadi sasaran maling, lalu keluar asuransi,” imbuhnya. (inforial/cia)

Sekarang