Dorong Kekosongan Jabatan di Kecamatan dan Kelurahan Segera Diisi
MALANG– Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyoroti sejumlah posisi jabatan di tingkat kecamatan dan kelurahan yang hingga kini belum definitif. Menurutnya, kondisi tersebut harus segera ditangani karena berdampak langsung pada efektivitas pelayanan publik dan pelaksanaan program pemerintah pada 2026.
Mia sapaan akrab Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan DPRD Kota Malang telah berulang kali meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera melakukan penataan dan pengisian jabatan. Terlebih banyak aparatur di kecamatan dan kelurahan yang baru memasuki masa pensiun.
Kondisi itu membuat beban kerja menumpuk, sementara gelombang program dari pemerintah pusat dan daerah terus bertambah.
“Harapan kami di 2026 kaki-kakinya kelurahan dan kecamatan itu semakin bisa napak bumi. Mereka bikin kegiatan itu harus kuat bebannya dan secara struktur SDM harus memadai,” ujar Mia.
Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan keterlambatan penetapan jabatan berdampak pada terbatasnya kewenangan pengambilan keputusan bagi pejabat pelaksana (Plt/Plh), berbeda dengan pejabat definitif.
Akibatnya, ruang gerak organisasi menjadi sempit dan rentan menghambat kinerja.
“Kalau masih belum definitif itu ada pembatasan kewenangan. Karena itu saya berharap segera definitif,” tegasnya.
Mia menilai lambannya penataan jabatan bukan karena kendala teknis. Melainkan belum menjadi prioritas eksekutif.
Padahal mulai 2026 sejumlah program pemerintah pusat dialihkan ke kecamatan dan kelurahan, seperti Posyandu dan pendataan berbagai layanan sosial.
‘’Kerjaan mereka makin berat, semua bertumpu di kecamatan dan kelurahan. Makanya itu harus jadi agenda prioritas,” tambahnya.
Selain kebutuhan SDM, Mia juga menyoroti minimnya anggaran operasional kecamatan dan kelurahan yang baru terpenuhi 40–50 persen dari kebutuhan.
Kondisi ini semakin membebani perangkat wilayah yang bertugas memfasilitasi kegiatan masyarakat.
Tak hanya di wilayah kecamatan–kelurahan, kekosongan jabatan juga ditemukan pada institusi lain, seperti sekolah.
Mia mengungkapkan sejumlah Kepala SMP masih diisi oleh pelaksana tugas karena proses penempatan membutuhkan sertifikasi dan prosedur pusat.
“Sertifikasi dan mekanisme yang panjang, itu kaitannya sama pusat. Tapi tetap harus dipercepat karena banyak posisi masih kosong,” katanya.
Mia juga mendorong penataan jabatan di BUMD hingga jabatan struktural lain di perangkat daerah agar tidak dibiarkan terlalu lama diisi pejabat tidak definitif.
“Soal lelang jabatan, kami belum tahu bagaimana kebijakan Pak Wali. Tapi yang jelas kami minta semuanya segera ditata,” pungkasnya. (cia)















