DLH Kota Malang Sumbang PAD dari Retribusi Kompos

MALANG Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, berkomitmen menambah  Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan sampah yang diwujudkan dalam bentuk retribusi kompos.

Sebelumya, kompos yang dihasilkan dari komposting plant di UPT Pengelolaan Sampah TPA Supit Urang dibagikan secara gratis kepada masyarakat, pegiat lingkungan serta sekolah-sekolah yang telah mengajukan permohonan kompos ke Dinas Lingkungan Hidup.

Namun, sejak Agustus 2025 setelah berlakunya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD) dan setelah melalui kajian, kompos hasil pengelolaan sampah masuk menjadi objek dikenakan retribusi.

“Sudah ada legalitasnya yakni Perda PDRD. Beberapa hasil dari pengelolaan sampah di UPT Pengelolaan Sampah TPA Supit Urang sudah bisa dijual untuk menjadi retribusi. Salah satunya adalah kompos,” jelas Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang.

Disebutkannya untuk harga kompos per lima kilogram seharga Rp 4.500. “Untuk kompos yang dijual, dikemas dalam bentuk plastik 5 kilogram. Hingga tanggal 8 Oktober, realisasi retribusi kompos mencapai hingga Rp 9.325.000 atau sebesar 62,17 persen,” ungkap Raymond.

Ia menyampaikan, untuk target PAD retribusi kompos ini sebanyak Rp 15 juta. “Kami optimistis, target sebesar Rp 15 juta tersebut dapat tercapai sebelum akhir tahun 2025,” jelas Raymond.

Kompos yang dihasilkan dari pengelolaan sampah di TPA Supit Urang memiliki kualitas yang bagus. Pasalnya sumber sampah berasal dari sampah pasar berupa sisa makanan, daun, sayur dan buah serta dengan hasil 30 ton setiap bulan dengan rata-rata hasil per hari sebanyak 1,5 ton. (ina)

DLH Kota Malang Sumbang PAD dari Retribusi Kompos

Sekarang

DLH Kota Malang Sumbang PAD dari Retribusi Kompos

Hijau

Dongkrak Ekonomi Jakarta, Gubernur Pramono Flag Off JRF 2025

Sekarang