DLH Kota Malang Siap Olah Sampah Menjadi Energi
MALANG–Pemkot Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) siap mengolah sampah menjadi energi sesuai Dasa Bakti Ngalam Rijik dengan bentuk komitmen menuntaskan sampah untuk sustainable city atau kota berkelanjutan. Yakni kota ramah lingkungan yang mampu mengelola aspek sosial, ekonomi dan lingkungan secara seimbang sesuai Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Malang Tahun 2025 hingga 2028.
Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso menyampaikan Kota Malang setiap hari menghasilkan sampah sebanyak 731,24 ton per hari. “Serasa kota metropolitan dan sampah yang dihasilkan menjadi problematika. Secara definitif Kota Malang masuk kategori Kota Besar karena penduduknya kurang dari 1 juta jiwa ber-KTP Kota Malang. Tetapi, keseharian ada sekitar 1,5 jiwa warga yang beraktivitas di Kota Malang. Kami berharap ada skema-skema terkait infrastruktur persampahan yang lebih mengena sehingga permasalahan sampah dapat diatasi dan dapat memberikan manfaat,” terangnya saat memberikan sambutan dalam kegiatan peninjauan calon lokasi PSEL di Aula TPA Supiturang. Selasa (4/11/2025) hari ini.
Terkait pengelolaan sampah, Sekda Erik menuturkan Kota Malang telah mengikuti filosofi-filosofi persampahan. Bagaiman Kota Malang mengelola sampah mulai dari hulu dengan Bank Sampah Malang, pemilahan melalui TPS 3 R (Reduce, Reuse, Recycle), TPS Terpadu, Bank Sampah dan Rumah Pilah Kompos Daur Ulang.
Sekda Erik menegaskan bahwa Kota Malang telah siap mengikuti proses-proses pengelolaan sampah melalui proses LSDP (Local Service Development Improvement Program) dengan hasil RDF (Refuse Derived Fuel) maupun PSEL (Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik) atau Waste to Energy.
“Intinya kami benar-benar berharap sampah ini memiliki skema yang jelas dalam penuntasan ke depannya, sehingga sampah bukan menjadi problem dalam rangkaian keseharian,’’ katanya.
‘’Kami mengikuti program LSDP dan saat ini PSEL. Artinya Pemerintah Kota Malang dan Malang Raya itu berharap sampah tidak mungkin diselesaikan di Tingkat II atau Kabupaten/Kota. Jadi kami perlu dukungan-dukungan proses,” sambung Sekda Erik.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan TPA Supit Urangi secara kultur, tata ruang serta berfungsi sebagai TPA sudah cukup lama. Sehingga tata ruang, kesiapan sosial masyarakat sudah terbangun.
“TPA Supit Urang beroperasi sudah puluhan tahun dan kami juga telah meningkatkan dukungan masyarakat sekitar dan TPA Supiturang merupakan aset Kota Malang dan kami siap untuk menyambut pembangunan pengelolaan sampah menjadi RDF maupun PSEL,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang. Ia menyebut bahwa Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup telah siap untuk mengelola sampah menjadi energi.
“Timbulan sampah di Kota Malang sebesar 731,24 ton per hari, dengan jumlah sampah masuk ke TPA sebanyak 490,62 ton per hari. Artinya 240,62 ton sudah dilakukan pengurangan sampah,” terang Raymond.
Dalam pengelolaan sampah tersebut, pihaknya menerapkan semangat kolaboratif pengelolaan sampah terpadu Kota Malang mulai dari hulu, antara dan hilir.
“Untuk hulu, kami melakukan edukasi dan sosialisasi berkelanjutan kepada seluruh lapisan masyarakat, di antaranya kami menyediakan fasilitas daur ulang serta optimalisasi mitra dan sektor informal. Sementara, di hilir kami melakukan pemanfaatan teknologi rendah karbon dan nilai sampah,” urainya.
Dalam pemanfaatan teknologi ini, Raymond telah menyiapkan dua opsi pengelolaan sampah. Yakni PSEL dan RDF melalui program LSDP. “Untuk persiapan RDF, DLH telah melakukan potensi dan komposisi sampah kota, pelibatan multi pihak meliputi pemerintah, masyarakat, industri dan akademisi. Penyusunan studi kelayakan dan desain proyek, penentuan lokasi dan teknologi RDF yang sesuai, pencarian skema pembiayaan dan mitra serta uji coba dan evaluasi dampak lingkungan sosial,” jelasnya.
Kemudian, kesiapan DLH dalam pelaksanaan PSEL yakni melakukan kerjasama bersama Pemkab Malang dan Pemkot Batu dalam penyediaan suplai sampah sebanyak 1.000 ton per hari. Selain itu menyediakan akses jalan, ketersediaan sumber air, kontur tanah serta ketersediaan dan kebutuhan alat angkut sampah. Di sisi lain, Pemkot Malang telah menyiapkan regulasi yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
“Secara regulasi kami juga sudah siap. Sudah disusun Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022 – 2042 dan Peraturan Walikota Malang Nomor 42 Tahun 2011 tentang Tata Cara Uji Air Tanah, Limbah Cair dan Udara serta Peraturan Walikota Malang Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Malang Tahun 2024-2044.
Di tempat yang sama, Kepala UPT Pengelolaan Sampah Arief Darmawan
menyampaikan bahwa DLH telah berhasil melakukan pengurangan sampah. Dikatakanya, komposisi sampah yang masuk ke TPA Supiturang terdiri dari organik 58 persen dan anorganik 42 persen.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah disebutkan bahwa dalam mengatasi kedaruratan sampah dapat dilakukan melalui PSE. Yakni pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan dapat dilakukan melalui PSEL, BSE Bioenergi, PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan serta PSE produk lainnya.
“Maka, TPA Supiturang siap untuk mengolah sampah menjadi PSE melalui PSEL, RDF dan bio massa,” ucap Arif.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menghadirkan pejabat Pemkot Malang, Pemkab Malang, Pemkot Batu dan Danantara. (ina)
- Dasa Bakti Ngalam Rijik
- Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang
- DLH Kota Malang
- DLH Kota Malang Siap Olah Sampah Menjadi Energi
- Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang
- Pemkot Malang
- Pengolahan sampah Kota Malang
- Pengolahan sampah Malang Raya
- Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang
- Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso















