DLH Kota Malang Gelar Desiminasi Eco Pesantren, Wujud Pelestarian Lingkungan
MALANG– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang terus berkomitmen melestarikan lingkungan khususnya di pondok pesantren (ponpes). Dalam mendukung upaya tersebut, DLH melalui Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup menggelar Desiminasi Program Eco Pesantren Untuk Membangun Lingkungan Berkelanjutan Sesuai Ajaran Agama Islam Tahun 2025, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Pelangi Jalan Merdeka Selatan Kota Malang ini dihadiri 90 peserta. Mereka terdiri dari 45 ponpes. Setiap ponpes diwakili dua orang, yakni satu pengurus ponpes dan satu ustad dan santri senior.
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang yang hadir membuka acara tersebut menyampaikan berdasarkan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dijelaskan bahwa keberadaan pondok pesantren dapat menerapkan program eco pesantren dengan memberdayakan komunitas pesantren dalam peningkatan kualitas lingkungan pesantren.
“Program Eco Pesantren dapat mendorong kesadaran umat Islam dan kepedulian lingkungan. Di sisi lain, program Eco Pesantren juga mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, hijau dan berkelanjutan melalui kegiatan penghijauan. Ada pula pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular, efisiensi energi dan konservasi air,” jelas Raymond.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa eco pesantren menjadi wujud nyata semangat Ngalam Seger yang bermakna Malang Sehat, Hijau dan Asri dimana ponpes tidak hanya sebagai pusat pembinaan akhlak, namun juga teladan dalam menciptakan lingkungan.
Dijabarkannya, aspek umum eco pesantren meliputi kebijakan ramah lingkungan, kurikulum berbasis lingkungan, kegiatan berbasis tadabbur alam, pengembangan sarana dan prasarana pendukung pondok pesantren, peningkatan kapasitas pesantren, kegiatan ramah lingkungan di pondok pesantren serta produk atau jasa ramah lingkungan.
Kemudian, dalam penilaian eco pesantren tingkat kota ada beberapa hal yang menjadi indikator yaitu adanya kebijakan dan kurikulum ramah lingkungan dengan nilai sebesar 15 persen, fiqih lingkungan dengan bobot penilaian 10 persen, kegiatan ramah lingkungan di pondok pesantren sebesar 35 persen, peningkatan kapasitas komunitas pondok pesantren bobot penilaian sebanyak 30 persen serta produk atau jasa ramah lingkungan menempati bobot penilaian sebesar 10 persen.
“Kami berharap agar pondok pesantren tidak berhenti berinovasi dan mencari terobosan, sehingga dapat menunjukkan peningkatan kesadaran dan kepedulian warga pondok pesantren dalam pengelolaan lingkungan hidup serta dapat menjadikan pondok pesantren sebagai pusat pembelajaran yang berazaskan lingkungan bagi pondok pesantren dan masyarakat sekitar,’’ harapnya.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Sri Lestari. Ia menyebut bahwa eco pesantren merupakan bentuk komitmen Pemkot Malang dalam menginterpretasikan nilai-nilai keislaman dengan upaya pelestarian lingkungan hidup, khususnya melalui lembaga pesantren sebagai pusat pembinaan akhlak, pendidikan dan sosial masyarakat.
Ia membeberkan tujuan yang diharapkan yaitu meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pengelola pondok pesantren tentang pentingnya pengelolaan lingkungan berkelanjutan. “Menumbuhkan perilaku ramah lingkungan di lingkungan pesantren dan masyarakat sekitar. Mampu menyebarluaskan praktek eco pesantren di Kota Malang, membangun sinergi antara pemerintah, pesantren dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup serta mengintegrasikan nilai-nilai ajaran Islam dalam implementasi kebijakan lingkungan daerah,” jelas Sri.
Turut hadir dua Narasumber yaitu Sukirman selaku Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama wilayah Kota Malang serta Prof Mohammad Bisri, pimpinan Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh.
Dalam kesempatan tersebut, Prof Bisri menyampaikan eco pesantren adalah pesantren yang berfokus pada pendidikan dan praktik berkelanjutan yang ramah lingkungan.
“Tujuannya adalah mengintegrasikan nilai-nilai lingkungan dalam aktivitas sehari-hari para santri serta mengajarkan cara-cara untuk menjaga dan melestarikan alam,” terangnya.
Maka, dari itu dalam pengelolaan eco pesantren ini setiap ponpes harus berpedoman pada standar eco pesantren dengan mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan kepedulian terhadap lingkungan hidup dalam pengelolaan dan kegiatan di ponpes.
“Standar ini mencakup berbagai aspek yang bertujuan untuk menciptakan pesantren yang hijau, mandiri dan berkelanjutan. Di antaranya pengelolaan sampah, Rung Terbuka Hijau, Konservasi Air, Edukasi dan kesadaran lingkungan,” urai Prof Bisri.
Sedangkan Sukirman mengungkapkan eco pesantren adalah lembaga pendidikan Islam yang mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dengan etika lingkungan dan menjadikan pelestarian alam sebagai bagian integral dari ajaran dan praktik sehari-hari.
“Perspektif Islam memandang eco pesantren dengan konsep manusia sebagai Khalifah. Artinya manusia diberi amanah oleh Allah SWT untuk mengelola, menjaga dan memelihara kelestarian alam,” ujarnya.
Sukirman juga membagikan ilmu mengenai tata cara dan mekanisme eco pesantren dan hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan. Dalam mendukung Ngalam Seger, DLH Kota Malang membagikan bibit pohon dan kompos kepada semua peserta yang hadir. (ina)
- Desiminasi Program Eco Pesantren Untuk Membangun Lingkungan Berkelanjutan Sesuai Ajaran Agama Islam
- Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang
- DLH Kota Malang
- Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang
- Pelestarian lingkungan di pondok pesantren
- Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang
- Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh
- Prof Mohammad Bisri
- UU Nomor 32 Tahun 2009















