DLH Kota Malang Dukung Implementasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025, Upaya Percepat Pengelolaan Sampah Menuju Energi Terbarukan

JAKARTADinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang yang diwakili Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gamaliel Raymond Hatigoran menghadiri  Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan. Ini merupakan komitmen Kota Malang mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam pengelolaan sampah. Perhelatan yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ini berlangsung di  Jakarta, Selasa (21/10/2025) lalu.

Tujuan kegiatan ini  untuk mempercepat penerapan teknologi ramah lingkungan dalam pengelolaan sampah perkotaan di Indonesia.

Dalam arahannya, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa ketahanan pangan nasional sangat bergantung pada ketersediaan air bersih, yang erat kaitannya dengan pencemaran dan tata kelola sampah.

“Hal ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk menjawab tantangan berupa pencemaran dan tata kelola sampah melalui penerapan Waste to Energy (WTE) atau Pengelolaan Sampah berbasis teknologi ramah lingkungan. WTE tidak hanya mengurangi timbulan sampah, tetapi juga menghasilkan energi terbarukan bagi masyarakat,” jelas Diaz

Sementara itu, Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup Vivien Ratnawati menyampaikan  Perpres Nomor 109 Tahun 2025 merupakan kebijakan kolaboratif antara Kementrian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta  dan Kementrian Koordinator Bidang Pangan.

“Dalam implementasinya, pemerintah daerah berperan penting dalam  menyediakan lahan minimal seluas 5 hektare sesuai tata ruang dan bebas sengketa, menjamin pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari. Hal itu, dapat diperoleh melalui sistem aglomerasi antar wilayah,” urai Vivien.

“Di sisi lain, pemerintah juga berperan dalam menyiapkan anggaran pengumpulan dan pengangkutan sampah serta menyusun dokumen perencanaan daerah berupa Rencana Induk Pengelolaan Sampah atau RIPS sebagai dasar kesiapan teknis dan administratif, imbuhnya.

Dikatakannya dalam Perpres baru ini, skema pembiayaan dan pelaksanaan proyek dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.

“Proses lelang, studi kelayakan (Pra-FS), dan penunjukan badan usaha pelaksana dilakukan secara terpusat di bawah Danantara. Sedangkan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) yang dilakukan langsung antara PLN dan Danantara,’’ katanya.

Di tempat yang sama, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup Nety Widayati

menambahkan bahwa proses perizinan lingkungan untuk proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Sementara masih mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 dengan jenis dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

“Proses integrasi dan percepatan perizinan dilaksanakan bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan BPI Danantara untuk memastikan efektivitas pelaksanaan proyek,” tuturnya.

Dari hasil diskusi, disebutkan bahwa beberapa proyek PSEL eksisting seperti di Kota Tangerang dan Makassar perlu melakukan penyesuaian dan terminasi kontrak lama jika akan mengikuti skema baru di bawah Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

Selain itu, lokasi fasilitas PSEL disyaratkan bebas banjir, memiliki ketersediaan air dan listrik, serta berada maksimal 50 km dari wilayah aglomerasi sumber sampah.

Kementerian Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa penggunaan teknologi insinerator yang tidak memenuhi standar emisi dioksin-furan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 70 tidak diperkenankan sesuai dengan hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Nasional mengenai temuan mikroplastik di udara.

Kehadiran DLH Kota Malang dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen daerah untuk mendukung kebijakan nasional dalam percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan.

Kota Malang yang tengah menghadapi tantangan kapasitas TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Supit Urang dan peningkatan timbulan sampah, memandang kebijakan ini sebagai peluang strategis. Di antaranya untuk memperkuat pengelolaan sampah yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan bernilai tambah energi.

DLH Kota Malang berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah terpadu yang berkelanjutan serta mendukung transisi menuju green energy di tingkat daerah. (ina)

DLH Kota Malang Sumbang PAD dari Retribusi Kompos

Sekarang

DLH Kota Malang Sumbang PAD dari Retribusi Kompos

Hijau