Dianggap Bikin Pernyataan Seksis dan Hina Marga Pono, Ahmad Dhani Diputus Langgar Kode Etik DPR RI

JAKARTA-  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan  anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani Prasetyo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Dhani  diberikan sanksi ringan, atas laporan pengaduan No.23 tanggal 26 Maret 2025 dan Laporan Pengaduan Nomor 27 tanggal 24 April 2025.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan bahwa teradu, yang terhormat Ahmad Dhani Prasetyo dengan nomor anggota A119 dari Fraksi Partai gerakan Indonesia Raya telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” ujar kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam dalam sidang yang digelar di ruang sidang MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025) hari ini.

Ahmad Dhani di antaranya diduga mengeluarkan pernyataan  mengandung muatan seksis dan rasis.

Adapun sanksi ringan yang dimaksud berupa satu, MKD adalah institusi yang berwenang memeriksa dan memutuskan laporan tersebut. Kedua, menyatakan teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI.

Ketiga, MKD DPR RI menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu, paling lama 7 hari sejak putusan tersebut.

Sebelumnya, teradu, Ahmad Dhani Prasetyo menjelaskan bahwa pernyataannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI dengan PSSI terkait naturalisasi pemain sepak bola di Timnas Indonesia tidak ada yang salah.

Ia  meyakini untuk memperbaiki persepakbolaan Indonesia itu harus ada namanya natural development. Sehingga Ahmad Dhani menilai bahwa pernyataannya itu tidak melanggar nilai Pancasila dan Nilai Agama yang dianutnya.

Adapun pernyataan Ahmad Dhani tersebut adalah “Jadi, pemain bola di atas 40 tahun yang mau dinaturalisasi dan mungkin yang duda, kita carikan jodoh di Indonesia, Pak. Kita cari yang laki-laki saja, apalagi kalau muslim bisa 4 istrinya,” lanjut Ahmad Dhani.

Sementara terkait dengan aduan dugaan penghinaan Marga Pono, Ahmad Dhani telah bersumpah di atas Kitab suci Al Quran bahwa pernyataannya tersebut sepenuhnya adalah slip of the tongue, alias ketidaksengajaan. Ia mengungkapkan, tidak pernah sedikitpun ada niatannya untuk menghina marga suku tertentu.

Sebelumnya Ahmad mengucapkan nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam undangan debat terbuka soal royalti musik yang digelar di Artotel Ruang Bagaspati Senayan, Jakarta pada Kamis, 10 April 2025 lalu.  Rayen merasa Ahmad Dhani telah menghina marga Pono.  Untuk diketahui, marga Pono  merupakan nama marga salah satu suku dari Nusa Tenggara Timur (NTT).   

Menanggapi putusan MKD, pentolan Dewa 19 itu  menerimanya dan akan mengikuti segala proses yang telah diputuskan. (siaran pers berita DPR RI/red)

Sekarang

Ini Pemenang Pekan Olahraga Pelajar Kepulauan Seribu

Sekarang

Mayoritas Warga Jakarta Puas Kinerja Pramono-Rano

Sekarang