Demi Transparansi, Batasi Pakai Uang Tunai
MALANG– Pemkot Malang menekan penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan daerah seminimal mungkin. Hal ini dilakukan sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah lebih baik.
Ini ditegaskan saat Sosialisasi Penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di lingkungan Pemkot Malang oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Selasa (24/10/2023) di Ballroom Hotel Mercure Kota Malang.
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan sistem pengelolaan keuangan daerah saat ini sudah banyak diberi kemudahan. Terutama melalui aplikasi-aplikasi keuangan yang telah diterapkan selama ini. Saat ini, pemerintah pusat juga menerapkan pembayaran secara non tunai pada pelaksanaan APBD melalui Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Tujuannya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan kata lain, KKPD adalah solusi meminimalisir penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan daerah. Selain itu dengan menggunakan KKPD maka ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai,” papar Wahyu.
Lebih lanjut, ia menekankan terhitung sejak 1 Januari 2024 mendatang, seluruh transaksi keuangan di Pemkot Malang dapat menggunakan KKPD. Untuk sementara ini Pemkot Malang bekerja sama dengan Bank Jatim dan BNI 46. Jadi, seluruh pengelola keuangan daerah di lingkungan Pemkot Malang agar segera memenuhi persyaratan untuk memperoleh KKPD.
Sebagai informasi, sosialisasi yang digelar oleh BKAD Kota Malang ini mengenalkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022. Yakni tentang petunjuk teknis penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD dan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 43 Tahun 2023 tentang tata cara penggunaan dan penyelenggaraan KKPD dalam pelaksanaan APBD. (ran)















