Catat! Penggunaan QRIS Tanpa Biaya Tambahan
MALANG– Pembayaran nontunai mengunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini jadi primadona. Pemerintah gencar sosialisasi. Berbagai promopun bertebaran bikin warga kian akrab dengan transaksi digital.
Namun di tengah semangat memajukan QRIS sebagai produk keuangan kebanggaan Indonesia, muncul ulah oknum tak bertanggung jawab yang berpotensi bikin masyarakat ogah pakai QRIS.
Fenomena ini ditemukan di Kota Malang. Ada saja pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memungut biaya tambahan untuk setiap transaksi QRIS.
Sebuah toko kelontong di wilayah Blimbing kota Malang misalnya, terang-terangan menempelkan tulisan “pembayaran dengan QRIS +500” di dekat kode QRIS.
Tak hanya pelaku UMKM, di toko penjual bahan kue dan makanan yang cukup besar, pengelola menjelaskan jika transaksi QRIS di bawah Rp 100 ribu dikenai biaya admin sebesar satu persen dari total belanja.
Menanggapi temuan ini, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Malang Febrina meminta warga untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa.
“Secara aturan tidak ada biaya (charge) penggunaan QRIS yang dibebankan kepada pembeli, kalau ada itu berarti melanggar aturan,” tegas Febrina.
Febrina juga membantah anggapan bahwa pungutan ini didasari potongan biaya yang dikenakan kepada UMKM.
“Tidak boleh seperti itu. Sistem QRIS hanya memberikan MDR (Merchant Discount Rate) kepada pelaku usaha satu kali transaksinya bernilai Rp 500 ribu lebih. Dan untuk UMKM kecil bahkan tidak ada charge-nya. UMKM tidak dikenakan charge QRIS,” jelasnya.
Meski belum ada aduan resmi, informasi temuan ini akan dijadikan bahan evaluasi dan pengawasan di lapangan akan diperketat.
“Tetapi jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya pembebanan biaya untuk penggunaan QRIS dapat segera melapor ke Bank Indonesia Malang,” kata Febrina.
Perlu diingat, QRIS hadir untuk membuat pembayaran transaksi lebih mudah, cepat, dan aman bagi pengguna maupun pedagang. (cia)