Camat Cirebon Perbaiki Permohonan Uji Aturan Batas Usia Pensiun Pejabat Administrator
JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Pasal 55 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terhadap UUD 1945 dengan agenda perbaikan permohonan, Rabu (8/10/2025) hari ini di Ruang Sidang MK.
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 165/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Sri Darmanto, Camat Gempol Kabupaten Cirebon yang berstatus sebagai Pejabat Administrator. Pemohon berusia 55 tahun 9 bulan saat mengajukan permohonan tersebut.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Dalam sidang perbaikan tersebut, Pemohon yang hadir tanpa kuasa hukum menyampaikan adanya pelanggaran terhadap hak konstitusionalnya akibat ketentuan batas usia pensiun (BUP) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 huruf a UU ASN.
“Ketentuan BUP jabatan manajerial dalam UU ASN menetapkan usia pensiun 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama, serta 58 tahun bagi pejabat administrator dan pengawas. Hal ini menimbulkan kerugian konstitusional bagi saya sebagai Pejabat Administrator,” ujar Sri Darmanto di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, perbedaan batas usia pensiun tersebut menciptakan diskriminasi antara pejabat administrator dan pejabat pimpinan tinggi tanpa dasar yang rasional dan proporsional. Akibatnya, ia kehilangan kesempatan untuk pengembangan karier dan promosi jabatan, karena pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) hanya dapat dilakukan hingga usia 56 tahun sesuai Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2024.
Pemohon berpendapat, batas usia pensiun ASN seharusnya didasarkan pada kemampuan bekerja secara produktif, bukan pada jenjang jabatan semata. Ia merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat rata-rata usia harapan hidup penduduk Indonesia pada tahun 2024 mencapai 72,39 tahun, meningkat dari 72,13 tahun pada 2023.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Selain itu, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 55 huruf a UU ASN bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan menyatakan Pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa batas usia pensiun pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana adalah 60 tahun.
Sri Darmanto menegaskan bahwa permohonannya didasarkan pada hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pengembangan karier dan pengabdian kepada negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sebelumnya, Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pengembangan karier dan pengabdian kepada negara sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sri Darmanto menyoroti ketentuan Batas Usia Pensiun (BUP) yang berbeda bagi Pejabat Administrator dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Berdasarkan Pasal 55 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, BUP Pejabat Administrator ditetapkan 58 tahun, sedangkan JPT mencapai 60 tahun. Namun, pengisian jabatan JPT hanya dapat dilakukan hingga usia 56 tahun sesuai Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2024. Menurut Pemohon, ketidaksamaan itu merugikan ASN karena menghambat pengembangan talenta dan karier yang seharusnya mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta kebutuhan instansi. (MKRI/red)