Bupati Ngada Terancam Diberhentikan Sementara Akibat Angkat Sekda Diduga Tak Prosedural, Begini Pendapat Direktur Lembaga Analisis dan Otonomi Daerah
SekarangAja, MALANG-Polemik pengangkatan Sekda Kabupaten Ngada dan Bupati Ngada terancam diberhentikan sementara jadi perhatian serius Direktur Lembaga Analisis dan Otonomi Daerah Dr George da Silva. Ia memberi catatan penting untuk Pemprov NTT.
Menurut George, pemberian sanksi pemberhentian sementara Raymundus Bena sebagai Bupati Ngada tak bisa serta merta dilakukan.
Untuk diketahui, sebelumnya beredar kabar Bupati Ngada Raymundus Bena terancam diberhentikan sementara. Itu menyusul kebijakannya mengangkat Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada pada Jumat (6/3/2026) lalu. Pengangkatan sekda itu dinilai melanggar aturan karena tidak mengantongi persetujuan Gubernur NTT sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Akibatnya Raymundus Bena terancam dihentikan sementara dari jabatan Bupati.
Lebih lanjut George da Silva megatakan pemberhentian bupati harus memenuhi unsur-unsur berupa dua kesalahan secara hukum.
Semuanya pun harus mengacu pada UU. George lantas menyebut UU No 9 Thn 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Thn 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Seharusnya menyebut seperti ini nomenklaturnya walaupun ada beberapa pasal dihapus atau diubah. Kekurangan UU ini, tidak mengatur tentang pengusulan, atau penjaringan Sekda Prov/Kab/Kota. Hanya mengatur tentang perangkat daerah Prov/Kab/Kota pembentuk dan susunan perangkat daerah,’’urainya.
Seharusnya lanjut George, mengatur secara jelas sehingga menjadi dasar hukum. Sehingga diatur secara teknis di PP tentang Sekda.
Selain itu, George mengatakan, UU No 23 Tahun 2014, dalam pasal 78 ayat (2) huruf b disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah. Pasal ini menurut dia bisa menjadi acuan, tetapi tidak serta merta harus ada alasan mendasar.
Menurut George, memang PP No 33 Tahun 2018 Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pasal 6 ayat (2) hruf e, menggunakan diskresi sesuai dengan tujuan. Namun apakah apakah bupati menggunakan diskresi dalam pelantikan sekda.
“Sebelum belum gubernur mengusulkan pemberhentian sementara bupati kepada Mendagri, apakah gubernur telah atau sudah melakukan kewajibanya? Di antaranya sudah mekakukan pembinaan dan pengawasan, cmelakukan monitoring, evaluasi, supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah secara rutin atau berkala,’’ paparnya.
George lantas mengingatkan agar jangan lupa peran DPRD Kabupaten Ngada dalam UU No 23 Tahun 2014. Terkait UU ini, dia menjelaskan pada pasal 149 ayat (1) DPRD Kab/Kota mempunyai fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan.
Kemudian dilanjutkan Pasal 153 ayat (2) huruf b, fungsi pengawas pelaksana ketentuan peraturan perundangan lain yang terkait dengan penyelenggara pemerintahan daerah kab/kota.
‘’Jadi sebelum gubernur memberikan sanksi pemberhetian sementara, terlebih dahulu meminta kepada DPRD Ngada sebagai pengawasan apa tindakannya. Tentu ada prosedur dan mekanisme sesuai tatib. Setelah DPRD Ngada memberi rekomendasinya, baru gubernur menindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme,’’ urainya.
George menduga adabnta miss antara Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan Pemprov NTT. Karena itu menurutnya harus dicari penyebabnya.
‘’Tidak mungkin bupati hanya mengusulkan satu orang saja, padahal ketentuan tiga orang. Timbul pertanyaan apakah lemahnya SDM aparat Pemda Ngada, sehingga bisa ceroboh dan memberi advis yang keliru atau salah kepada bupati,’’ paparnya.
Sebab lanjut George, biasanya ada persetujuan nama sekda dari Mendagri kepda gubernur, baru dilanjutkan pelantikan oleh bupati.
‘’Saran saya, sebelum gubernur mengusulkan pemberhentian sementara bupati kepada Mendagri, terlebih dahulu bupati dan aparat terkait dipanggil utk mendapat penjelasan,,’ jelasnya.
Sebelumnya Kepala BKD Provinsi NTT Yosef Rasi, S. Sos, M. Si dalam keterangan tertulis mengatakan gubernur adalah wakil Pemerintah pusat di daerah yang memiliki kewenangan pembinaan dan pegawasan terhadap Bupati dan wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dan memiliki kekuatan hukum. Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 91 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kab/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kab / kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 33 tahun 2018 pasal 1 ayat (1), menegaskan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjdi kewenangan daerah kab/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan lebih lanjut diatur dalam ayat (2) bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimksud ayat (1), Guberbur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas, mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kab / kota; melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemda kab / kota yang ada di wilayahnya.
Yosef Rasi juga menegaskan bahwa gubernur juga diberi tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang diatur dalam Pasal 52 huruf (b) UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang mengatur syarat sahnya suatu keputusan yang salah satunya menegaskan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus sesuai dengan prosedur.
Lebih lanjut Yosef Rasi mengatakan, pelanggaran terhadap ketentuan ini mengakibatkan keputusan tersebut menjdi tidak sah dan harus dibatalkan. Akibat hukum dari KTUN yang tidak sah yakni ketidakpastian hukum, potensi pengembalian hak keuangan yang sudah diterima dan resiko hukum bagi pembuat KTUN.
‘’Gubernur dalam kapasitas sebagai pejabat pemerintahan; berhak menetapkan keputusan berbentuk tertulis dalam menggunakan kewenangannya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf (c) UU No. 30 tahun 2014 tentang admistrasi pemerintahan,’’ katanya.
Ini lanjut dia menjadi kontradiksi dengan tindakan Bupati Ngada melantik Sekda Kabupaten Ngada Yohanes Capistrano Watu Ngebu, S. Sos, M. Si tanpa mengantongi persetujuan tertulis gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Malahan Bupati Ngada mengambil tindakan melantik Sekda Ngada bertentangan dengan penolakan Gubernur terhadap permohonan izin melantik yang tertuang dalam surat Gubernur nomor : 800/61/BKD.3.2 tanggal 27 Feb’26 hal penolakan pengusulan 1 (satu) nama dan pengusulan kembali 3 (tiga) nama calon Sekda Kabupaten Ngada.
‘’Menyikapi tindakan Bupati Ngada yang melantik Saudara Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda kabupaten Ngada. 06 Maret 2026 yang tidak mematuhi aturan, maka Gubernur memerintahkan Bupati Ngada untuk mencabut Kep Bupati Ngada nomor : 168/kep/HK/2026 tgl. 06 Maret 2026 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kabupaten Ngada, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat ini,’’ tegas Yosef Rasi.
Selanjutnya, dalam waktu yang diberikan tidak melakukan pencabutan keputusan Bupati terhadap pengangkatan Yohanes Capistrano Watu Ngebu, S. Sos, M. Si, maka Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan merekomendasikan kepada Mendagri untuk memberhentikan sementara Bupati Ngada dari jabatannya. (red)
- Bupati Ngada angkat Sekda Tak Prosedural
- Bupati Ngada lantik Sekda tak izin gubernur NTT
- Bupati Ngada lawan Gubernur NTT
- Bupati Ngada Raymundus Bena
- Bupati Ngada Terancam Diberhentikan Sementara
- Bupati Ngada Terancam Diberhentikan Sementara Akibat Angkat Sekda Diduga Tak Prosedural
- Direktur Lembaga Analisis dan Otonomi Daerah Dr George da Silva
- Dr George da Silva
- Lembaga Analisis dan Otonomi Daerah
- Pembatalan pelantikan Sekda Ngada
- Polemik pelantikan Sekda Ngada
- Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada















