BMD Sumber PAD Masa Depan Kota Malang

MALANG-Aset Pemkot Malang bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini bisa dilakukan dengan penyewaan Barang Milik Daerah (BMD). Meski begitu belum banyak yang mengetahui aturan sewa  BMD. Sehingga kerap pendapatan sewa BMD masih kurang maksimal.

Ini terungkap dalam Sosialisasi Perwal No 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMD belum lama ini di Grand Mercure Mirama Malang. Sekda Kota Malang Erik S Santoso mengungkapkan Perwali No 24 tahun 2021 ini sudah berlaku sejak tiga tahun lalu.

”Kenapa perlu diinformasikan? Karena di lapangan, pemahaman tentang izin pemakaian, izin sewa, ini rasanya ada yang perlu kami luruskan,” jelas Erik. Dikatakannya selama ini masih ada yang menganggap jika izin sewa setara dengan sertifikat tanah dan pada saatnya nanti bisa dikuasai. Setelah menempati lupa membayar retribusi. Maka dari itu perlu diinformasikan terkait hak dan risikonya.

“Saat ini BMD menjadi isu strategis yang menjadi amanat dari pemerintah pusat. Pemkot Malang didampingi aparat penegak hukum, KPK, kejaksaan negeri mendapat amanat untuk mengamankan dan menertibkan aset BMD,” jelas  Erik.

Nantinya, BMD berpotensi sebagai salah satu sumber pembiayaan pelaksanaan pemerintah daerah. Selain itu sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Jadi aset BMD jika tidak dibutuhkan untuk pelayanan publik bisa dimanfaatkan. Bisa digunausahakan untuk mengoptimalkan PAD. “PAD nantinya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk Pembangunan. Seperti untuk pembangunan jalan, jembatan, saluran irigasi, pelayanan publik, dan lain sebagainya,” terang Erik.

Untuk itu menurutnya harus ada persamaan persepsi serta langkah dan tindakan semua pihak. Sehingga lebih memahami peraturan  yang berkaitan dengan pengelolaan BMD, khususnya tentang tata cara pelaksanan sewa. (ran)

Jakarta Bakal Diguyur Hujan Malam Ini

Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Akhir Pekan

Sekarang

Jakarta Bakal Diguyur Hujan Malam Ini

Sekarang

Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Akhir Pekan

Sekarang