Bertahun-Tahun Polemik, Lahan Depan Exit Tol Madyopuro Dikosongkan

MALANG- Setelah bertahun-tahun berpolemik, Pemkot Malang akhirnya mengeksekusi lahan bangunan Jalan Ki Ageng Gribig No 1 Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Rabu (20/12/2023). Bangunan yang dieksekusi itu selama ini dianggap penghambat arus lalu lintas (lalin) Exit Tol Madyopuro.
Eksekusi dilakukan Pemkot Malang berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Malang (PN Malang) No 2/Pdt.P-Kons/2023/PN Malang Tanggal 8 Desember 2023. Ini merupakan keputusan PN Malang terhadap permohonan konsinyasi Pemkot Malang.
Sejak pagi tadi perangkat daerah Kota Malang yang terdiri dari Satpol PP, DPUPRPKP, DLH, Dishub, BKAD, Bagian Hukum hingga perangkat wilayah di Kecamatan Kedungkandang melakukan pengosongan lahan. Didampingi jajaran TNI, Polri dan BPN Malang.
Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso yang hadir langsung menyaksikan proses pengosongan lahan menjelaskan Pemkot Malang sudah melakukan berbagai proses hukum yang prosedural. Hingga akhirnya melakukan pengosongan lahan.
“Kami melakukan proses atas apa yang sudah ditetapkan pengadilan,” tegas Erik.
Sementara itu Kuasa Hukum pemilik lahan yang ditertibkan, Isa Adi Muswanto mengatakan kliennya keberatan terhadap tindakan Pemkot Malang. Menurutnya proses pengosongan lahan hari ini belum berdasarkan keputusan hukum yang kuat.
Isa menegaskan Pemkot Malang belum bisa menunjukan surat ketetapan dari PN Malang untuk pelaksanaan eksekusi lahan.
“Itu yang kami minta, tadi mereka tidak bisa atau tidak mau tunjukan. Kami akan lakukan upaya hukum gugatan setelah ini. Nanti ditunggu saja prosesnya,” tegas Isa. (ran)

Jakarta Bakal Diguyur Hujan Malam Ini

Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Akhir Pekan

Sekarang

Jakarta Bakal Diguyur Hujan Malam Ini

Sekarang

Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Akhir Pekan

Sekarang