U

BEM Malang Raya Desak Bawa Kasus Penyiraman Air Keras ke Peradilan Umum, Juga Bentuk Tim Independen!

SekarangAja, MALANG- BEM Malang Raya bersikap tegas dan keras terhadap pelaku penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus yang sudah berhasil diungkap penegak hukum. Sekretaris Jenderal BEM Malang Raya Muhammad Rais Rabulizat Ghani

menegaskan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus menjadi titik balik dalam reformasi penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait peradilan militer.

‘’Peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk kekerasan terhadap aktivis dan ancaman nyata terhadap demokrasi. Oleh karena itu, proses hukum terhadap pelaku tidak boleh dilakukan secara tertutup atau eksklusif dalam sistem peradilan militer,’’ kata Sekretaris Jenderal BEM Malang Raya Muhammad Rais Rabulizat Ghani dalam keterangan tertulis yang diterima sekarangAja.com.

Seperti diketahui sebelumnya terungkap empat oknum anggota BAIS TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Namun belakangan bermunculan desakan transparansi penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap pejuang demokrasi dan HAM.

Lebih lanjut Sekretaris Jenderal BEM Malang Raya Muhammad Rais Rabulizat Ghani mengatakan, dalam realitas hukum saat ini, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana umum, masih diproses melalui peradilan militer berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Namun lanjut dia, ketentuan ini secara normatif telah dikoreksi oleh semangat reformasi melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 65 ayat (2), yang menegaskan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan umum dalam perkara pidana umum.

Ketiadaan implementasi yang konsisten atas ketentuan tersebut telah menciptakan ruang abu-abu hukum yang berpotensi melahirkan impunitas. Dalam konteks kasus Andrie Yunus, kondisi ini berisiko menghambat terwujudnya keadilan yang transparan, objektif, dan akuntabel.

‘’Oleh karena itu, kami menyatakan sikap tegas. Mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dibawa dan diproses di peradilan umum, guna menjamin transparansi serta independensi penegakan hukum,’’ tegasnya.

Selain itu lanjut dia, menolak penanganan perkara ini secara eksklusif dalam peradilan militer yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. BEM Malang Raya juga mendesak untuk segera merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar selaras dengan prinsip supremasi hukum dan reformasi sektor keamanan.

BEM Malang Raya menuntut implementasi nyata UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI tanpa penundaan dan tanpa pengecualian. ‘’Kami mendesak pembentukan tim independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil, lembaga pengawas, dan institusi penegak hukum guna mengawal proses penyidikan secara transparan dan akuntabel. Menuntut pengungkapan tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik peristiwa ini,’’ pungkas Sekretaris Jenderal BEM Malang Raya Muhammad Rais Rabulizat Ghani. (red)

Wilayah Jakarta Diprakirakan Hujan Hari Ini

Sekarang

Wilayah Jakarta Diprakirakan Hujan Hari Ini

Sekarang

Pemerintah Tetapkan Idulfitri Sabtu 21 Maret 2026

Sekarang