Begini Putusan MK Terkait Pilkada Kota Malang, Wahyu Hidayat Segera Dilantik Jadi Wali Kota

JAKARTA-Pasangan calon (paslon) Wali Kota Malang-Wawali Kota Malang Wahyu Hidayat-Ali Mutohirin tinggal menunggu waktu ditetapkan KPU sebagai paslon Pilkada terpilih. Itu setelah  Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2024 dari Budhy Pakarti sebagai perseorangan warga negara Indonesia (pemohon) tidak dapat diterima. Amar Putusan Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang  Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (5/2/2025) hari ini.

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024. Maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain beserta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

Ketika Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (8/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor 629 Tahun 2024. Keputusan  tertanggal 3 Desember 2024 itu tentang Penetapan Hasil Pilkada Kota Malang, pemohon menyebutkan permohonannya diajukan berdasarkan pada Pasal 454 ayat (3) UU 7/2017. Pada kasus konkret, pemohon sebagai pemerhati demokrasi di Kota Malang pada Agustus 2024 telah mendapatkan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahap Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu. Dalam surat tersebut pihak petahana tidak diperkenankan dan dibatasi agar tidak menjalani pergantian pejabat di Lingkungan Pemerintahan Kota Malang oleh Pejabat Wali Kota enam bulan sebelum petahana diumumkan sebagai calon.

Dalam permohonan, pemohon memohonkan agar Mahkamah menyatakan rotasi pejabat dan pengawas ASN di lingkungan Pemkot Malang sejumlah 96 orang pada 3 Mei dan 4 Mei 2024 dan 35 orang pada 9 Agustus 2024 yang dilakukan oleh Wahyu Hidayat yang merupakan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 01 dalam Pilkada Kota Malang Tahun 2024 adalah melanggar UU 10/2016, Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024,  dan karenanya harus dinyatakan tidak sah dan didiskualifikasi.

Di sisi lain, Ketua KPU Kota Malang M  Toyyib  masih menunggu salinan putusan atas PHPU. Sebba itu merupakan  landasan hukum, untuk KPU bisa melakukan rapat pleno penetapan calon wali kota terpilih.

Setelah salinan putusan diterima, kata Toyyib, paling lama satu hari setelab itu KPU gelar   rapat pleno penetapan.

“Hasil rapat pleno penetapan itu akan kami tuangkan salam surat yang kami serahkan ke DPRD Kota Malang,” jelasnya. Setelah proses administrasi telah diselesaikan oleh KPU, tahapan selanjutnya sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah. (red)

Sekarang

Libur 1 Muharram, TMR Dipadati 19.675 Pengunjung

Sekarang

Transjakarta Raih Penghargaan Perusahaan dengan GCG Terbaik

Inspirasi

Wow, Libur Panjang 32 Ribu Warga Manfaatkan Kereta Api

Sekarang