Bawaslu Kota Malang Kaji Potensi Dugaan Pelangaran Paslon Wali Terkait Ziarah Wali, Hasilnya Diumumkan Pekan Depan
MALANG– Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Malang sedang mengkaji potensi pelanggaran yang diduga dilakukan pasangan calon (Paslon) wali kota Malang- Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin (Wali) saat keduanya memberangkatkan ratusan jamaah ziarah situs wali songo.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara menjelaskan hasil kajian akan dilaporkan ke publik pekan depan. Pasangan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin diduga melanggar Pasal 187 A Juncto Pasal 73 UU Pemilihan Umum. Kegiatan memberangkatkan jamaah pada 27 Oktober 2024 dinilai bagian dari money politik. “Sekarang masih diselesaikan kajiannya. Mohon sabar dulu,” katanya.
Saat ditemui awak media, Wahyu Hidayat tidak berkomentar banyak mengenai langkah Bawaslu itu. Ia mengatakan bahwa persoalan itu ditangani dan disampaikan oleh tim kampanye. “Biar dari tim saja yang menyampaikan,” kata Wahyu.
Sementara itu upaya untuk menghubungi tim kampanye masih belum menemukan jawaban. Sebelumnya, Ali Muthohirin mengatakan bahwa kegiatan pemberangkatan warga Kota Malang ke sejumlah situs Wali Songo bukan pelanggaran Pilkada 2024. Pasalnya, pasangan Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin atau disebut Wali tidak memberangkatkan para jamaah.
Ali dalam pesan pendek saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa yang memberangkatkan jamaah adalah seorang saudagar rokok. Ia dan Wahyu hanya diundang saat pelaksanaan pemberangkatan. “Yang memberangkatkan saudagar rokok. Kami diundang saat pemberangkatan saja. Jadi tidak ada yang kami langgar,” ujarnya.
Saat datang ke loksai pemberangkatan, Ali mengatakan ia dan Wahyu meminta doa dari para jamaah karena sedang maju di Pilkada 2024. Selain itu, ia juga ikut mendoakan para jamaah agar selamat sampai tujuan. “Kami datang meminta doa dan mendoakan selamat sampai tujuan,” tegasnya. (ran)