Batas Usia Pemuda Digugat di MK

JAKARTAKNPI DPD  DKI Jakarta mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 1 ayat (1) UU  Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan terhadap  UUD 1945  ke Mahkamah Konstitusi (MK). KNPI DPD DKI Jakarta diwakili Ketua Umum Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hamka Arsad Refra, dan Sekretaris LBH M Isbullah Djalil ini mempersoalkan norma yang membatasi kategori pemuda dari 16 tahun sampai 30 tahun.

“Dengan hadirnya pasal ini kami yang merupakan warga negara yang saat ini para Pemohon yang berusia 31 tahun tidak bisa berpartisipasi secara aktif dalam beberapa kegiatan di Kementerian Pemudan dan Olahraga,” ujar Husnul dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara  Nomor 178/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jumat (10/10/2025) hari ini.

Menurut Pemohon, ketentuan dalam pasal yang diuji tersebut menimbulkan akibat hukum berupa pengecualian dan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia yang berusia di atas 30 tahun tetapi masih berada dalam fase kehidupan yang secara sosiologis, biologis, maupun psikologis tergolong youth.

Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan berbunyi, “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun”.

Menurut Pemohon, dengan adanya pembatasan usia pemuda hanya sampai 30 tahun maka warga negara yang berusia 31-40 tahun kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam program-program kepemudaan negara seperti beasiswa, kewirausahaan, kepemimpinan, dan forum kebangsaan.

Padahal mereka secara nyata masih dalam fase perkembangan diri dan perjuangan sosial. Hal tersebut mengakibatkan kerugian hak konstitusional Pemohon yang saat ini berusia lebih dari 30 tahun sehingga terdapat pertentangan antara Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 karena membatas hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi kolektif membangun bangsa.

“Di Kementerian Pemuda dan Olahraga kami tidak bisa ikut secara aktif berpartisipasi dan juga berkontribusi yang di mana dalam beberapa kegiatan tersebut Kementerian Pemuda dan Olahraga membatas usia sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2009,” tutur Husnul.

Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 khususnya Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), serta Pasal 28E ayat (3) serta menyatakan Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 40 (empat puluh) tahun.”

Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Menurut Enny, Pemohon belum menjelaskan kedudukan hukum atau legal standing dengan menguraikan kerugian hak konstitusional KNPI DPD DKI Jakarta selaku Pemohon termasuk argumentasi pertentangan antara norma yang diuji dan batu uji atau pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian.

“Saudara merasa usianya saat ini melebihi angka 30 tahun apakah kemudian ada persoalan di situ yang sifatnya spesifik aktual atau potensial terkait untuk diberikan legal standing. Kemudian ada enggak hubungan sebab akibatnya itu, kausalitasnya antara anggapan kerugian yang Saudara nyatakan ada kerugian tadi dengan berlakunya norma ini,” kata Enny.

Sebelum menutup persidangan, Arief mengatakan Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan paling lambat harus diterima Mahkamah pada Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB.(Humas MKRI/red)

Batas Usia Pemuda Digugat di MK

Sekarang

Batas Usia Pemuda Digugat di MK

Sekarang

Yuuuk Bikin Semarak HUT ke 3 Gaspol Tangguh Malang Raya

Sekarang