U

Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online dan Pencucian Uang Lintas Negara,   Sita Aset Miliaran

SekarangAja, JAKARTA– Aliran dana gelap bernilai miliaran rupiah berhasil dibongkar oleh jajaran Kepolisian. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sukses membongkar jaringan judi online (Judol) berskala internasional yang berujung pada kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam operasi ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial LT alias T sebagai tersangka utama sekaligus otak pengelola jaringan tersebut. Pengungkapan kasus besar ini dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, SIK, M.Si,  Rabu (1/4/2026). Ia memaparkan bahwa sindikat ini bukan operasi kelas teri, melainkan jaringan terstruktur yang menyasar masyarakat Indonesia.

Praktik ilegal ini telah berjalan rapi sejak tahun 2022. ‘’Tersangka mengelola bisnis haram ini layaknya sebuah perusahaan profesional dengan mempekerjakan 17 orang karyawan. Mulai dari level manajer, admin, operator, hingga auditor, yang seluruhnya dioperasikan dari wilayah Kamboja,’’ ungkap Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Terbongkarnya kerajaan bisnis ilegal ini berawal dari patroli siber intensif yang menemukan aktivitas transaksi mencurigakan dari dua situs judi daring. Yakni CIVICTOTO dan JALUTOTO. Kedua platform tersebut menawarkan berbagai jenis perjudian seperti slot, togel, hingga kasino secara virtual, dengan memanfaatkan rekening bank dalam negeri sebagai gerbang transaksi.

Setiap bulannya, sindikat ini mampu mengeruk keuntungan bersih antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Dalam kurun waktu tiga tahun beroperasi, LT ditaksir telah mengantongi total keuntungan mencapai Rp 3 miliar.

Aliran dana haram tersebut rupanya tidak dibiarkan mengendap. Penyidik Bareskrim menemukan jejak pencucian uang (money laundering) yang terencana. LT menggunakan uang hasil perjudian tersebut untuk memborong berbagai aset bernilai tinggi.

Penangkapan terhadap LT sendiri telah dilakukan pada 4 Desember 2025 di kediaman mewahnya di kawasan BSD City, Tangerang. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, penyidik menyita berbagai aset yang diduga kuat bersumber dari hasil kejahatan. Di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, sejumlah unit sepeda motor premium, dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, emas dan logam mulia serta koleksi tas serta aksesori dari merek fesyen ternama.

Selain penyitaan aset fisik, aparat Bareskrim juga telah memblokir sejumlah rekening bank yang difungsikan sebagai penampungan dana judi online, dengan total saldo mencapai lebih dari Rp 3,5 miliar.

Saat ini, tersangka LT masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan pada 27 Maret 2026. Dalam waktu dekat, penyidik akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk memasuki tahap persidangan.

Atas perbuatannya, LT dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. (red)

Sekarang

Canangkan Bulan Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan

Sekarang