Bapemperda DPRD Kota Malang Evaluasi Rencana Pembentukan Perda

MALANGProgra  Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025  dievaluasi. Itu karena beberapa rencana pembentukan perda  mengalami kendala. Dievaluasi untuk segera dicari solusinya.

Ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Malang Eddy Widjanarko. Ia mengatakan ada sebanyak 36 rencana perda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2025. Sebagian selesai dibahas sebagian masih dalam proses.

“Harapannya dengan evaluasi ini bisa mengetahui mana yang bisa didorong segera selesai dan mana yang perlu pendalaman lagi,” papar Eddy.

Untuk diketahui, mulai awal tahun hingga pertengahan September 2025, DPRD bersama Pemkot Malang telah mengesahkan revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD), Perda Pengarusutamaan Gender, dan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024.

Lalu ada Perda Perubahan Nama BPR, Perda Penanaman Modal BPR Tugu Artha, dan RPJMD tahun 2024-2029. Tiga yang terakhir yakni Perda Perubahan APBD 2025, Perda Pemajuan Kebudayaan, dan Perda Penyelenggaraan Perparkiran.

“Yang dua, perda pemajuan kebudayaan dan parkir masih diproses Pemprov Jatim. Pengesahannya tinggal menunggu waktu,” papar Eddy.

Rakor evaluasi ini juga membahas capaian, kendala, serta tindak lanjut terhadap pelaksanaan Propemperda yang telah berjalan sepanjang tahun dan yang belum.

Bapemperda DPRD Kota Malang selanjutnya akan memastikan proses pembentukan peraturan daerah di Kota Malang berjalan efektif, tepat sasaran, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat. Dan memberikan masukan, dorongan dan evaluasi resmi kepada  Pemkot Malang. (inforial/cia) 

Batas Usia Pemuda Digugat di MK

PWNU dan  DLH DKI Kerja Sama Pengelolaan Sampah

Sekarang

Batas Usia Pemuda Digugat di MK

Sekarang

Yuuuk Bikin Semarak HUT ke 3 Gaspol Tangguh Malang Raya

Sekarang

PWNU dan  DLH DKI Kerja Sama Pengelolaan Sampah

Hijau