Bahas Ranperda LKPJ Kota Malang, Ini Rekomendasi Banggar DPRD Kota Malang

MALANGBadan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang menyampaikan delapan poin rekomendasi yang harus diperhatikan Pemkot Malang.  Ini disampaikan dalam rapat  paripurna Laporan Hasil Pembahasan Banggar DPRD Kota Malang Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (7/7/2025) siang tadi.

Jubir Banggar Lelly Thresiyawati menyampaikan delapan poin rekomendasi tersebut. Ia menjelaskan poin pertama rekomendasi mengenai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.

“Rekomendasi pertama kami minta Pemkot melakukan kajian potensi PAD, bekerja sama dengan  berbagai perguruan tinggi atau lembaga kredibel lainnya untuk menghasilkan kajian yang bermutu dan implementatif,” tegasnya.

Rekomendasi kedua berkaitan dengan penertiban aset. Lelly mengatakan Pemkot Malang wajib menetapkan percepatan sertifikasi aset, dengan target minimal tambahan 1.500–3.000 bidang per tahun hingga mencapai lebih dari 80 persen kepemilikan bersertifikat pada 2026. Selanjutnya, aset  tersertifikasi harus dikelola secara produktif, melalui sewa, izin pemanfaatan, atau kerjasama komersial agar PAD dari sektor  aset meningkat setidaknya 20–30 persen.

Kemudian rekomendasi selanjutnya, Badan Anggaran DPRD Kota Malang mendorong Pemkot Malang  melakukan advokasi dan komunikasi aktif dengan Kementerian Keuangan agar penggunaan DBHCHT dapat lebih difokuskan untuk mendukung program kesehatan yang langsung dirasakan masyarakat, seperti Universal Health Coverage (UHC). Dengan demikian, alokasi DBHCHT yang selama ini kurang optimal dapat lebih maksimal dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Malang secara lebih tepat sasaran dan bermanfaat jangka panjang.

“Badan Anggaran merekomendasikan agar Pemerintah Kota  Malang melakukan review dan verifikasi menyeluruh terhadap komponen piutang dengan nilai Rp.370.950.064.133,22 dengan tren   yang terus meningkat dari tahun ke tahun,” tambah Lelly yang juga Ketua Komisi A DPRD Kota Malang ini.

Badan Anggaran DPRD Kota Malang merekomendasikan kepada Pemkot Malang  agar melakukan langkah strategis untuk menekan serapan belanja pegawai di tahun berikutnya hingga di angka 30 persen  sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Beberapa rekomendasi Banggar lainnya juga berkaitan dengan manajemen belanja pegawai dan belanja modal. (inforial/cia)

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Sekarang

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Sekarang

Festival Kali Brantas  #4 2025 Merawat Kearifan Budaya

Budaya

Ketua Kwarnas Pramuka Apresiasi Komitmen Pemerintah

Sekarang