Bahas Perubahan APBD 2025, DPRD Kota Malang Beri Catatan Penting
MALANG– Bahas Perubahan APBD 2025, DPRD Kota Malang beri catatan penting. Ini usai Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan porsi perubahan APBD Kota Malang Tahun 2025, Rabu (3/9/2025) hari ini dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan porsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang disusun dan akan disepakati bersama dengan DPRD Kota Malang.
Di awal penjelasannya, Wali Kota Wahyu menekankan pada Pendapatan Transfer dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan porsi 58 persen dan 42 persen.
“Pendapatan transfer ada 58 persen dan ditopang PAD di 42 persen. Pendapatan Transfer terdiri dari transfer pusat dan provinsi. Sementara di PAD kami tekankan di pajak daerah, retribusi dan lainnya PAD Kota Malang,” jelas Wahyu rapat paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda penyampaian penjelasan wali kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dijelaskannya lagi total Pendapatan Daerah sejumlah Rp 2,49 triliun. Terdiri dari PAD dengan target Rp 1,04 triliun bertambah Rp 8,9 miliar dari rancangan awal. Dan Pendapatan Transfer senilai Rp 1,45 triliun.
Kemudian untuk Belanja Daerah dijelaskan masih didominasi di Belanja Operasional dengan presentase 90,46 persen yakni Rp 2,44 triliun.
“Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan senilai Rp 204,7 miliar,” kata Wahyu.
Menanggapi pembahasan perubahan APBD Kota Malang 2025, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE MM menyampaikan beberapa poin yang mesti diperhatikan. Khususnya pada porsi Belanja Pegawai yang dinilai terlalu tinggi.
“Ini menjadi perhatian dan harus direspons dengan bijak kembali. Kami akan meminta kalkukasi riil dan obyektif soal Belanja Pegawai ini. Agar tidak menjadi beban anggaran yang besar dan memunculkan trust issue dari masyarakat,” tegas Made.
Ketua Fraksi Nasdem PSI Dito Arief juga menyorot target kebijakan PAD Kota Malang pada rancangan perubahan APBD 2025 Kota Malang. Dia memandang PAD Kota Malang masih sangat potensial untuk dikembangkan, meski faktanya hari ini masih stagnan dengan kenaikan hanya berkisar 2,33 persen saja.
“Oleh karena itu kami mendorong kepada Pemerintah Kota Malang agar benar-benar serius dalam menggali pajak daerah dan retribusi daerah dan tidak mengandalkan pendapatan daerah dari dana transfer pusat yang peruntukkannya sudah digariskan sesuai aturan,” tegas Dito.
Sedangkan kebutuhan pembangunan Kota Malang, lanjut Dito, memerlukan anggaran yang sangat fleksibel. Yakni yang berasal dari PAD sehingga, kemandirian fiskal yang sering disuarakan tidak lagi menjadi bahan diskusi semata namun bisa terealisasi dengan nyata. (inforial/cia)