Ayo Daftar! Kota Malang Butuh 8.316 Orang Anggota KPPS

MALANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang membuka kesempatan bagi warga untuk menjadi bagian dari  penyelenggara Pilkada Kota Malang Tahun 2024.  Yakni dengan membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Kota Malang M Toyib menjelaskan pendaftaran calon KPPS sudah dimulai sejak Selasa (17/9/2024) hingga batas waktunya 28 September 2024 mendatang. “Pendaftaran bisa dilakukan di PPS kelurahan setempat yang dituju,” kata Toyib.

Dijelaskannya total kebutuhan KPPS untuk Pilkada Kota Malang sebanyak 8.316 orang. Jumlah tersebut berdasarkan kebutuhan yang disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di seluruh kecamatan di Kota Malang.

Rincian TPS di Kota Malang di antaranya Kecamatan Blimbing membutuhkan 1.736 KPPS, Kecamatan Klojen butuh 987 KPPS. Kemudian Kecamatan Kedungkandang membutuhkan 1.960 KPPS, Kecamatan Sukun membutuhkan 1.988 KPPS dan terakhir Kecamatan Lowokwaru yang kebutuhan KPPS sejumlah 1.605 KPPS.

“Lalu ada 5 TPS lokasi khusus di Kecamatan Blimbing. Dan stau TPS Lokasi Khusus di Kecamatan Sukun juga termasuk,” tegas Toyib.

Beberapa persyaratan umum KPPS di antaranya tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit komorbid, tidak pernah dipidana penjara dan  mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Syarat lainnya  bisa langsung dilihat di website KPU Kota Malang yang resmi.

Setelah masa pendaftaran, penelitan administrasi calon anggota KPPS dilakukan pada 18 sampai 19 September. Dan tahapan akan terus berlanjut hingga  pelantikan pada 7 November 2024. “Masa kerja KPPS mulai 7 November, berakhir pada 8 Desember 2024,” pungkas Toyib. (ran)

Sekarang

Wow, Libur Panjang 32 Ribu Warga Manfaatkan Kereta Api

Sekarang

Libur Panjang, Penumpang di Terminal Pulo Gebang Melonjak

Sekarang