Anggota DPR RI Hj Derta Rohidin Tegaskan Pentingnya Status Kelembagaan BPKH
BENGKULU – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar sosialisasi Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji menghadirkan sejumlah narasumber. Di antaranya anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar Hj Derta Rohidin, Anggota Dewan Pengawas BPKH Prof Dr Hamka Hasan, Lc, M.A dan Kabid Penyelenggara Ibadah Haji Umrah Dr H Intihan, M.H. pada hari Jum’at (28/02/2025) di Kota Bengkulu.
Tema kegiatannya membahas Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji yang dikelola oleh BPKH. Dalam acara tersebut terkemuka bagaimana efektivitas pengelolaan dana haji oleh BPKH agar semakin bermanfaat. Juga yang tak kalah menarik yakni bagaimana strategi pengelolaan dan pengawasan keuangan haji agar sejalan dengan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) atau Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sekarangaja.com, Minggu (2/3/2025) hari ini, politisi dari Partai Golkar, Hj. Derta Rohidin dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya status kelembagaan BPKH sebagai entitas sehingga memperkuat proses pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya.
“Dalam penyusunan RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) atau Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Komisi VIII mendorong agar ada penguatan kelembagaan BPKH, serta pengelolaan besaran nilai manfaat yang lebih transparan dan lebih besar untuk Umat,” jelas Derta.
Wakil Rakyat asal Provinsi Bengkulu dari Fraksi Partai Golkar ini juga menyoroti besaran Nilai Manfaat dari Para Jemaah Haji yang telah mendaftar apalagi yang masuk dafar tunggu beberapa tahun seharusnya disampaikan secara transparan kepada khalayak.
“Negara kita menjadi negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia. Alangkah bijaksana bila permasalahan pengelolaan dan pengawasan keuangan Haji dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan liquid, sehingga kenaikan nilai manfaat yang dihasilkan sebanding pengeluaran subsidi BPIH dan alokasinya mencerminkan asas keadilan bagi jemaah haji tunggu, serta menimbulkan risiko likuiditas dan keberlanjutan keuangan haji di masa yang akan datang” jelas Derta Rohidin.
Terkait Efisiensi Anggaran sebagai Instruksi Presiden, Derta Rohidin juga mendorong agar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji semakin murah dengan menekan komponen biaya yang bisa dihemat.
Karenanya, Derta Rohidin mendorong agar program investasi langsung oleh BPKH harus digencarkan untuk optimalisasi pengelolaan keuangan haji di Indonesia. (red)