Ajukan Uji UU KUHP, Mahasiswa Persoalkan Kata “Menghasut” Seseorang Tidak Beragama
JAKARTA- Sembilan mahasiswa mengajukan pengujian materiil Pasal 302 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon mempersoalkan ketentuan yang mengatur pemidanaan setiap orang yang menghasut orang lain menjadi tidak beragama atau kepercayaan di muka umum, tanpa penjelasan lebih lanjut dari definisi kata “menghasut” dimaksud.
“Norma a quo mengatur pemidanaan terhadap setiap orang yang di muka umum menghasut agar seseorang menjadi tidak beragama atau tidak berkepercayaan tanpa memberikan definisi dan batasan yang jelas terhadap frasa “menghasut”, ketidakjelasan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif sehingga bertentangan dengan prinsip legalitas,” jelas Pemohon II Nissa Sharfina Nayla dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 274/PUU-XXIII/2025, Selasa (13/1/2026) hari ini.
Selain Nissa, para Pemohon lainnya, yaitu Rahmat Najmu (Pemohon I), Wahyu Eka Jayanti (Pemohon III), Scholastica Asyana Eka Putri P (Pemohon IV), Reni Rianti (Pemohon V), Alliffah Wahyu Sanyoto T (Pemohon VI), Rifky Andy Darmawan (Pemohon VII), Safira Gita Rahmawati (Pemohon VIII), dan Rizka Aliya Putri (Pemohon IX).
Pemohon I merupakan Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Malikussaleh, sementara Pemohon lainnya ialah Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka.
Mereka menguji norma Pasal 302 ayat (1) KUHP yang menyebutkan: Setiap Orang yang Di Muka Umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Para Pemohon mengatakan penganut agama mayoritas penduduk Indonesia serta secara aktif terlibat dalam diskursus publik, kegiatan aktivisme, dan berbagai kajian yang berkaitan dengan isu agama, demokrasi, dan hukum tata negara.
Menurutnya, frasa “menghasut” dalam pasal yang diuji tidak didefinisikan secara jelas dan tegas, baik dalam pasal tersebut maupun dalam penjelasan KUHP. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batasan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan “menghasut”.
Dengan berlakunya Pasal 302 ayat (1) KUHP, para Pemohon mengaku berada dalam posisi yang rentan terhadap kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyatakan pendapat, pikiran, dan keyakinan di muka umum.
Ekspresi personal para Pemohon berpotensi dianggap sebagai perbuatan pidana, meskipun dilakukan tanpa paksaan, tanpa kekerasan, dan dalam rangka pertukaran gagasan yang dilindungi oleh konstitusi. Padahal, para Pemohon berpendapat ukuran konstitusionalitas suatu ekspresi tidak dapat ditentukan berdasarkan perasaan tersinggung, ketidaknyamanan psikologis, atau penilaian subjektif pihak tertentu, melainkan harus diuji secara objektif berdasarkan apakah ekspresi tersebut secara nyata dan langsung menimbulkan ancaman serius terhadap kepentingan yang sah.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 302 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo yang didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam sesi penasehatannya, Guntur mengatakan para Pemohon perlu mempelajari dan memahami norma yang diuji dimaksud secara keseluruhan.
“Coba ini di-challenge dalam konteks dalam perspektif negara hukum Pancasila, apakah masih seperti ini ending dari permohonan Saudara,” kata Guntur.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan para Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan baik soft copy maupun hard copy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 26 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.(MKRI/red)















