KPU Kota Malang Minta Paslon Wali  Lengkapi Berkas

KOTA MALANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang meminta Bakal Paslon Wali Kota- Wakil Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Ali Mutohirin memperbaiki dan melengkapi salah satu berkas penting syarat administrasi pencalonan.

Yakni berkas bukti pengunduran diri dari jabatan. Keduanya diketahui belum melengkapi berkas yang dimaksud. Yaitu berkas pengunduran diri sebagai ASN dari Wahyu Hidayat. Dan surat  pengunduran diri sebagai komisaris salah satu BUMN, dari Ali Mutohirin.

Ini disampaikan Komisioner KPU Kota Malang Ali Akbar. Ia menjelaskan berkas tersebut masih dalam proses dilengkapi. “Iya kami minta nanti dilengkapi dan diperbaiki karena belum. Nanti di masa perbaikan itu harus dilengkapi,” tegas Ali.

Terkait hal ini, Wahyu Hidayat mengakui sudah melengkapi kelengkapan berkas pengunduran diri sebagai ASN yang dimaksud. “Sudah semua,” tutur Wahyu singkat.

Hal ini kemudian dijelaskan lebih detail oleh Abiyyu Fitrah Pamungkas, Kepala Administrasi Paslon Wali (Wahyu-Ali). Ia menjelaskan surat resmi atau SK (Surat Keputusan) pengunduran diri sebagai ASN dari Wahyu Hidayat memang belum secara resmi diterima. Karena proses membutuhkan waktu yang lama di kementerian.

Akan tetapi surat keterangan sudah mengurus pengunduran diri sudah diberikan ke KPU Kota Malang sesuai arahan KPU Kota Malang.

“Sesuai dengan PKPU No  8, apabila tidak melampirkan SK pemberhentian ASN ada dua syaratnya. Pertama memberikan tanda terima penyerahan berkas pengunduran diri atau surat keterangan pengurusan pengunduran diri. Nah ini kan sudah diproses, dan tanda terima itu sudah dilampirkan ke KPU,” jelas pria yang akrab disapa Amung itu.

Meski begitu dalam proses upload berkas persyaratan ini, tim WALI mengakui salah menempatkan lampiran keterangan surat pengurusan pengunduran diri pada kolom yang tidak seharusnya. Atas hal ini KPU meminta memperbaiki.

Amung mengatakan tidak benar jika KPU Kota Malang menganggap surat keterangan proses pengunduran diri ASN dari Wahyu Hidayat belum dilampirkan.

“Karena sudah kami lampirkan surat tanda terima pengurusan berkas pengunduran diri. Kan SK pemberhentian ASN tidak langsung turun satu dua hari dari kementerian. Dan kami lampirkan surat tanda terima proses pengunduran diri itu juga sudah konsultasi ke KPU,” tegas Amung.

Hal yang sama juga sudah dilakukan terkait surat pengunduran diri Ali Mutohirin sebagai Komisaris Independen salah satu BUMN. Karena sedang diproses, maka surat keterangan/ tanda terima pengunduran diri juga sudah diilampirkan sebagai syarat ke KPU selama menunggu surat resmi pengunduran diri turun. (ran)

Sekarang

Libur 1 Muharram, TMR Dipadati 19.675 Pengunjung

Sekarang

Transjakarta Raih Penghargaan Perusahaan dengan GCG Terbaik

Inspirasi

Wow, Libur Panjang 32 Ribu Warga Manfaatkan Kereta Api

Sekarang