Jelang Purna Tugas, Anggota DPRD Kota Malang Periode 2019-2024 Sudah Kembalikan Fasilitas Negara
KOTA MALANG- Anggota DPRD Kota Malang periode 2019-2024 membuktikan diri taat aturan yang berlaku. Itu ditunjukan dengan mengembalikan sejumlah fasilitas negara yang digunakan jelang purna tugas.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE MM menjelaskan jadwal pelaksanaan pelantikan anggota DPRD Kota Malang yang baru atau periode 2024-2029 dijadwalkan 24 Agustus 2024. Itu artinya masa tugas dewan periode 2019-2024 akan segera berakhir. Salah satu konsekuensinya yakni mengembalikan semua aset atau fasilitas negara yang selama ini digunakan.
“Semua anggota dewan sudah melakukan. Sudah mulai mengembalikan fasilitas negara. Dan sudah kami imbau juga agar segera menyelesaikan pengembalian aset,” kata Made.
Ia meyakini bahwa anggota DPRD Kota Malang sepenuhnya akan menyelesaikan pengembalian fasilitas negara. Dan seluruh anggota dewan mengetahui konsekuensi jika tidak melakukan pengembalian aset.
Ditegaskan Made, apabila anggota DPRD Kota Malang ada yang tidak mengembalikan aset maka akan ada prosedur yang dilakukan oleh pihak berwenang.
“Jika ada aset tidak dikembalikan, maka akan menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemudian jika tidak ditindaklanjuti, maka akan jadi pidana,” tegas Made yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang ini.
Sementara itu Sekretaris DPRD Kota Malang, Zulkifli Amrizal, mengatakan beberapa fasilitas negara yang digunakan dan harus dikembalikan anggota dewan sebelum purna tugas. Yakni kendaraan dinas untuk pimpinan dewan, tablet elektronik dan laptop. Khusus kendaraan dinas akan dikembalikan menjelang 24 Agustus. Sampai saat ini semua fasilitas negara mulai dikembalikan anggota dewan. (inforial/ran)