SAM HC-Boncel Lega, Tuntutan di Sidang Sengekta Dikabulkan

KOTA MALANG– Sengketa Proses Verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon wali kota dan wakil wali kota perseorangan, Heri Cahyono dan Rizky Wahyu Utomo (Sam HC-Rizky Boncel)  melawan  KPU Kota Malang akhirnya dimenagkan tim Sam HC- Boncel. Sidang digelar Rabu (3/7/2024) sore.

Berdasarkan Petikan Putusan Nomor Register: 001/PS. REG/35.3573/VI/2024 majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian  permohonan pemohon (Tim Kuasa Hukum HC-Rizky Boncel).

Isinya yakni membatalkan Berita Acara Nomor: 246/PL.02.2-BA/3573/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Tanggal 18 Juni 2024.

Ketua Majelis Hakim M Arifudin sebagai Ketua Majelis Hakim Musyawarah Terbuka ini juga mengatakan bahwa majelis hakim memerintahkan kepada termohon (KPU Kota Malang) memberikan data dukungan By Name sejumlah 13. 366 dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Itu dikarenakan perbedaan data input Silon dukungan dengan dokumen dukungan pemohon beripa form B.1 KWK-Perseorangan yang ditempeli E-KTP paling lama 1×24 jam sejak putusan dibacakan.

“Memerintahkan kepada termohon untuk membuka akses silon pemohon paling lama 1 x 24 jam sejak pemohon telah mencocokan data dukungan,” lanjut Arif membacakan keputusan sidang sore tadi.

Tidak itu saja, tim HC-Rizky Boncel juga diperintahkan mengunggah ke dalam Silon data dukungan yang sudah dilakukan pencocokan paling lama 2×24 jam sejak akses silon pemohon dibuka.

KPU juga diperintahkan untuk melakukan kembali verifikasi administrasi terhadap data dukungan yang telah diunggah ke dalam Silon.

Terhadap hal ini Heri Cahyono, yang hadir dalam sidang putusan mengaku lega. Ia meyakini jika apa yang dimohonkannya sejak awal terkait sengketa ini bisa diputuskan secara adil oleh Bawaslu Kota Malang.

“Karena yang kami alami adalah force majeur. Silon memang terkendala saat itu, bukan salah KPU memang,” papar Heri saat ditemui usai sidang putusan yang berlangsung kurang lebih satu jam lamanya itu.

Setelah mendengar seluruh permohonan dikabulkan, Heri mengaku ia dan tim nya sudah siap melaksanakan apa yang diperintahkan dalam putusan. Termasuk melakukan verifikasi administrasi secara manual dan kembali mengunggah ke dalam Silon.

Dia meyakini tidak ada lagi masalah dalam administrasi syarat dukungan yang akan dialami kedepan. Karena dia memastikan seluruh data dukungan adalah asli dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Terima kasih kepada tim hukum dan semuanya yang mendukung. Kami bisa berlanjut,” tegas Sam HC didampingi kuasa hukum dan pendukung-pendukungnya yang turut hadir.

Sementara itu Komisioner KPU Kota Malang Divisi Hukum dan Pengawasan Konstantinus Naranlele menjelaskan akan menghormati dan menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan Bawaslu Kota Malang sebagai majelis hakim.

Terhadap instruksi membuka silon dan menyerahkan kembali data by name dukungan perseorangan HC-Rizky Boncel, pihaknya juga akan segera menindaklanjuti.

“Tentu ada prosesnya, kami diberi waktu 1×24 jam setelah petikan putusan diserahkan kepada kami. Dan segera malam ini juga   akan kami laporkan ke KPU provinsi dan pusat. Agar ada acuan tindaklanjut. Semua akan kami laksanakan yang diputuskan itu,” kata  Konstan.  (ran)

Sekarang