Bawaslu Bentuk Posko Aduan Masyarakat Sengketa Pilkada

KOTA MALANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang  meluncurkan Posko Aduan Masyarakat Permohonan Sengketa Pemilihan Serentak tahun 2024. Peluncuran Posko Kawal Hak Pilih merupakan serangkaian program Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih. Ini  sesuai dengan Surat Intruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 6235.1 Tahun 2024 tanggal 24 Juni 2024.

Ini dijelaskan Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, M. Hasbi Ash Shidiqqy. Dijelaskannya Posko Kawal Hak Pilih memberikan layanan kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran prosedur oleh petugas pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam proses mencocokkan dan meneliti (coklit) data di lapangan.

“Penyampaian aduan masyakarat dapat dilakukan dengan menyampaikan secara langsung kepada petugas Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Kota Malang di jam kerja” tegas Hasbi sapaanya.

Selain secara offline, Posko Kawal Hak Pilih juga membuka kanal aduan secara online melalui tautan https://t.ly/KawalHakPilihKotaMalang. Masyarakat dapat secara langsung menyampaikan semua berkas laporannya kapanpun dan dimanapun.

Ditambahkan Hasbi, peluncuran Posko Aduan Masyarakat ini merupakan komitmen Bawaslu dalam mengawal Hak Pilih setiap warga masyarakat terutama di Kota Malang.

“Bagi masyarakat Kota Malang yang memenuhi syarat sebagai pemilih, mohon dipastikan bahwa Anda sudah terdaftar dalam daftar pemilih, data pribadi sudah benar dan sesuai, serta sudah didatangi Petugas Coklit (Pantarlih),” pungkas Hasbi. (ran)

Ayooo! Dukung Film Hayya 3: Gaza

Sekarang

PKS Bersiap Gelar Pemilihan Pengurus DPD Kota Malang

Sekarang

Ayooo! Dukung Film Hayya 3: Gaza

Inspirasi