DPRD Kota Malang Kebut RPJPD Sebelum Penetapan Kepala Daerah Terpilih
KOTA MALANG– Rencana Pembagunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang untuk 20 tahun kedepan dikebut pembahasannya tahun ini. Alasan yang muncul dikarenakan tahun ini merupakan tahun politik. Rencana pembangunan diharapkan selesai dibuat agar visi misi kepala daerah yang berikutnya bisa menyesuaikan dokumen RPJPD yang dibahas pejabat saat ini.
Pembahasannya sudah dimulai Senin (10/6/2024) tadi dalam forum paripurna DPRD Kota Malang. Secara garis besar, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memaparkan dasar dan pedoman pembahasan RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045.
“Memang RPJPD ini juga akan menjadi acuan Pilkada. Yaitu terkait visi misi calon yang nanti ditetapkan KPU. Jadi nanti visi misi tidak boleh keluar dari RPJPD yang sudah disepakati oleh Dewan dan Pemkot Malang,” tegas Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE MM, siang tadi.
Hal ini penting bagi kepala daerah berikutnya sebagai pedoman roadmap pembangunan Kota Malang Tahun 2025-2045. Artinya, lanjut Made visi misi yang ada tidak boleh bertentangan dengan yang sudah disepakati di RPJPD Kota Malang.
Made juga menjelaskan pembahasan RPJPD ini harus selesai sebelum Tanggal 30 Juni 2024. Selanjutnya DPRD Kota Malang melalui fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan umum dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045.
“Akan kami perdalam. Dewan akan mengarahkan pembangunan kedepan lebih banyak membuka kesempatan investasi tumbuh lebih besar di Kota Malang,” jelas politisi PDI Peruangan ini.
Artinya pembangunan baik infratsruktur maupun non infrastruktur akan diarahkan pada peningkatan iklim investasi di Kota Malang. Menurut Made hal ini akan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan, meningkatkan perputaran ekonomi dan memberi efek domino lainnya yang baik.
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa penyusunan RPJPD Kota Malang ini mempedomani setidaknya tiga regulasi teknis. Yakni Permendagri No 86 tahun 2017, SE Bersama Mendagri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2024.
“Dan penyusunan rancangan awal RPJPD ini dilakukan bekerja sama dengan pusat penelitian kebijakan ekonomi FEB UB. Dan telah memperoleh kesepakatan antara Pj Wali Kota dan Pimpunan DPRD melalui nota kesepakatan di Januari lalu,” tegas Wahyu.
Selanjutnya arah rencana RPJPD akan pula mengikuti arah pembangunan jangka panjang nasional. Untuk Kota Malang, tambah Wahyu, peningkatan sektor ekonomi masih menjadi perhatian utama. (inforial/ran)