Dituntaskan DPRD, Kota Malang Kini Punya Perda Perpustakaan
KOTA MALANG– Sidang paripurna DPRD Kota Malang menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Senin (4/3/2024). Itu artinya DPRD Kota Malang telah menyelesaikan pembahasan ranperda tersebut.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE MM menjelaskan apa yang akan diimplementasikan dalam ranperda ini ditujukan untuk meningkatkan budaya literasi warga Kota Malang. Khususnya meningkatkan sistem kelola perpustakaan dan kearsipan ke arah digital.
“Ranperda ini akan jadi pedoman. Bagaiamana nanti sistem kelola perpustakaan di Kota Malang lebih menyentuh masyarakat. Khususnya anak-anak muda sekarang yang lebih sering menggunakan gadget daripada ke perpustakaan. Jadi digitalisasi itu memang perlu,” tegas Made.
Ia menegaskan perda ini juga akan mengatur sistem kearsipan daerah Kota Malang menjadi lebih baik. Dengan adanya Depo Arsip yang dimiliki Pemkot Malang, arsip yang sifatnya statis maupun dinamis bisa diakses warga secara fisik maupun digital.
Nantinya juga diarahkan ada pembiayaan atau bantuan APBD yang bisa masuk. Khususnya untuk mengakomodir pengelola fasilitas-fasilitas baca atau literasi yang ada di Kota Malang.
“Untuk pembinaan mereka. Karena rencananya jika ada buku atau arsip yang sudah digitalisasi bentuk fisiknya bisa dihibahkan ke masyarakat. Misalnya ke perpustakaan-perpustakaan yang selama ini sudah dikelola masyarakat,” ungkap Made.
Selanjutnya ia berharap dinas terkait segera menyusun draft peraturan wali kota (perwal). Agar implementasi Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan bisa segera dieksekusi di lapangan. Perwal ini akan mengatur hal-hal lebih teknis dan komprehensif tentang penyelenggaraan perpustakaan.
Sementara itu Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa Pemkot Malang telah mengupayakan menambah lebih banyak fasilitas baca. Seperti penambahan perpustakaan di beberapa fasilitas publik Kota Malang. Yang terbaru perpustakaan di Malang Creative Center (MCC) dan juga pojok baca di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kemudian dibangunnya Depo Arsip Kota Malang yang sudah mulai melakukan ribuan digitalisasi arsip penting milik Kota Malang.
“Dan ranperda yang menjadi perda ini sebagai pedoman itu. Kedepan apa-apa saja yang dibutuhkan, termasuk sistem kelola dan SDM nya. Goal-nya peningkatan sistem kelola perpustakaan dan arsip. Sekaligus bagaiamana nanti di lingkup lebih kecil di masyarakat,” pungkas Wahyu. (inforial/ran)















