1.204 Pemilih di Kota Malang  Tidak Memenuhi Syarat Memilih

KOTA MALANG– Bawaslu Kota Malang mencatat  sebanyak 1.204   pemilih Tidak Memenuhi Syarat pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di lima Kecamatan di Kota Malang.

Ini disampaikan M. Hasbi Ash Shiddiqy Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang M. Hasbi Ash Shiddiqy dalam Keterangan Persnya.

Terdapat dua kategori pemilih yang menjadi fokus pengawasan. Yakni pemilih meninggal dunia yang sudah memiliki Surat Keterangan dan pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki Surat Keterangan.

“Per Sabtu  (10/2) pengawasan kami mendapati sebanyak 1.204 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat,” tegas Hasbi.

Rinciannya Kecamatan Blimbing terdapat 99 pemilih Meninggal Dunia yang memiliki Surat Keterangan, dan 159 pemilih Meninggal Dunia yang tidak memiliki Surat Keterangan.

Lalu di Kecamatan Klojen terdapat 40 pemilih Meninggal Dunia yang memiliki Surat Keterangan, dan 98 pemilih Meninggal Dunia yang tidak memiliki Surat Keterangan.

Di Kecamatan Kedungkandang terdapat 62 pemilih Meninggal Dunia yang memiliki Surat Keterangan, dan 121 pemilih Meninggal Dunia yang tidak memiliki Surat Keterangan.

Di Kecamatan Sukun terdapat 34 pemilih Meninggal Dunia yang memiliki Surat Keterangan, dan 327 Pemilih Meninggal Dunia yang tidak memiliki Surat Keterangan. Di Kecamatan Lowokwaru terdapat 13 pemilih Meninggal Dunia yang memiliki Surat Keterangan, dan 251 pemilih Meninggal Dunia yang tidak memiliki Surat Keterangan.

Tidak itu saja, dalam pengawasan yang dilakukan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi selama Tahapan Kampanye berikut disampaikan Data Alat Peraga Kampanye (APK) dan Pemberitahuan Kampanye Periode 28 November 2023 sampai dengan 09 Februari 2024 terdapat APK yang dinyatakan melanggar.

“Data APK yang kami himpun hingga hari ini adalah sejumlah 4.218 APK yang diawasi dan 4.093 APK yang dinyatakan melanggar dan ditertibkan,” beber Hasbi.

Selain melakukan pengawasan dan penertiban APK, Bawaslu Kota Malang juga melakukan pengawasan kegiatan kampanye, dimana hingga saat ini sudah terdapat 276 pemberitahuan kegiatan kampanye yang diawasi secara penuh oleh jajaran Pengawasan ditingkat kecamatan dan kelurahan. (ran)

Sekarang

Jakarta World Cinema 2025,  Jembatan Budaya Global

Sekarang

Kemenpar Dampingi Usaha Pariwisata Urus Izin OSS di Bali

Sekarang

Hujan dengan Intensitas Ringan Berpotensi Basahi Jakarta

Sekarang