U

Begini Pentingnya Bentuk Badan Pemberdayaan Dana Umat

SekarangAja, JAKARTA– Gagasan membentuk sistem pengelolaan dana umat melalui Badan Pemberdayaan Dana Umat (BPDU) atau lembaga dengan nomenklatur serupa menjadi perhatian Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.

Itu demi tata kelola dana umat agar potensi zakat dan berbagai instrumen filantropi Islam tidak berjalan sendiri-sendiri.

Gagasan ini disampaikan Menag Nasaruddin Umar saat menjadi keynote speaker dalam Mudzakarah Nasional dan Forum Diskusi Dewan Pakar Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), di Aula VIP Masjid Istiqlal. Forum tersebut mengangkat tema “Kontribusi Ekonomi Islam terhadap Resiliensi Ekonomi Nasional yang Berkelanjutan di Tengah Tantangan Geopolitik Global”. Acara ini dihadiri pengurus pusat IAEI.

Menag Nasaruddin Umar mengatakan potensi dana umat yang sangat besar perlu dihimpun, dikelola, dan diarahkan secara terkoordinasi sehingga memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat. Ia menyebut perlunya membangun sebuah mekanisme yang mampu mengonsolidasikan berbagai sumber daya ekonomi umat. 

Gagasan itu masih berada pada tahap pembahasan, termasuk mengenai apakah nantinya berbentuk badan atau lembaga. “Badan Pemberdayaan Dana Umat. Tapi lagi difinalkan apakah lembaga atau badan,” katanya.

Perbedaan nomenklatur tersebut, menurut dia, bukan perkara administratif semata. Pilihan antara badan dan lembaga berkaitan dengan bobot keterlibatan negara dalam sistem yang akan dibangun. Karena itu, desain kelembagaannya perlu dipikirkan sejak awal, termasuk siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana mekanisme pengelolaannya, dan sejauh mana negara terlibat.

Menag Nasaruddin Umar juga meminta IAEI mengambil bagian dalam merumuskan rancangan tersebut untuk kemudian ditawarkan kepada Presiden. Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk mendukung penyiapan gagasan itu.

Namun, sebelum bicara tentang bentuk kelembagaan, terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus dibereskan. Menag Nasaruddin Umar  menyampaikan sejumlah persoalan seperti legalitas aset, pembagian fungsi, model bisnis, hingga kemungkinan kebutuhan regulasi.

Ia merujuk pada prinsip pengelolaan zakat pada masa Nabi Muhammad yang menurutnya memiliki satu pusat pengelolaan melalui Baitul Mal.  Menag Nasaruddin Umar kemudian membandingkan model tersebut dengan kondisi sekarang yang memiliki banyak lembaga pengelola zakat. Diperlukan mekanisme koordinasi yang lebih kuat sehingga penghimpunan dan pemanfaatan dana umat tidak berjalan secara terpisah.

Menurut Menag Nasaruddin Umar,  konsolidasi dana umat bukan semata-mata persoalan menghimpun lebih banyak dana. Yang lebih penting adalah mengubah dana tersebut menjadi instrumen pemberdayaan. Ia menyampaikan pandangan bahwa umat Islam memiliki sumber daya sendiri yang dapat dioptimalkan untuk membiayai program pemberdayaan masyarakat.

Karena itu, menurut Menag Nasaruddin Umar, zakat perlu dilihat bersama instrumen ekonomi Islam lainnya. Ia menyebut infak, wakaf, sedekah, sukuk, qardhul hasan, mudharabah, musyarakah, hingga berbagai instrumen muamalah lainnya sebagai bagian dari potensi ekonomi yang perlu didefinisikan dan diimplementasikan secara lebih optimal. 

Gagasan satu pintu sekaligus membuka persoalan tata kelola. Jika dana umat dikonsolidasikan, siapa yang bertanggung jawab? Bagaimana pembagian kewenangan antara negara, lembaga pengelola zakat, organisasi keumatan, dan badan atau lembaga baru? Bagaimana memastikan dana yang dihimpun dapat dilacak pemanfaatannya? Dan regulasi seperti apa yang diperlukan?

Artinya, gagasan konsolidasi tidak sederhana. Mengubah sistem yang selama ini tersebar menjadi mekanisme yang lebih terkoordinasi membutuhkan desain kelembagaan yang jelas, pembagian kewenangan yang tegas, serta mekanisme akuntabilitas yang dapat menjaga kepercayaan publik.

Di tengah gagasan tersebut, Menag Nasaruddin Umar juga meminta IAEI memperkuat kapasitas survei dan pendataan ekonomi Islam. Menurut dia, kebijakan tidak seharusnya dibangun hanya berdasarkan asumsi.

“Kita harus merekomendasikan survei. Karena kalau kita membuat kebijakan tanpa survei itu pasti akan banyak kelirunya,” tegasnya.

Ia mengusulkan agar IAEI memiliki survei ekonomi Islam sendiri sehingga perkembangan ekonomi umat dapat dibaca secara lebih terukur. Permintaan itu menjadi penting karena gagasan konsolidasi dana umat pada akhirnya membutuhkan basis data yang kuat. Besarnya potensi dana, jumlah penerima manfaat, pola penghimpunan, distribusi, hingga dampak ekonomi harus dapat dipetakan secara akurat.

Dengan demikian, persoalan dana umat tidak berhenti pada pertanyaan berapa besar potensi yang tersedia. Pertanyaan berikutnya adalah berapa yang benar-benar dihimpun, ke mana mengalir, siapa yang menerima manfaat, dan seberapa besar perubahan yang dihasilkan.

Lebih lanjut Menag Nasaruddin Umar mengatakan, penguatan ekonomi Islam pada akhirnya bukan sekadar memperbanyak instrumen keuangan syariah. Ekonomi Islam harus memiliki arah, basis data, tata kelola, dan orientasi kemaslahatan yang jelas, agar menjadi sumber daya yang lebih terukur, terkoordinasi, dan berdampak bagi masyarakat. (red)

–

Jaksel Diprakirakan Hujan Ringan Hari Ini

Sekarang

Inovasi Banyuwangi Kini Punya Bapenda Online Layanan 24 Jam

Sekarang

Begini Pentingnya Bentuk Badan Pemberdayaan Dana Umat

Sekarang

Jaksel Diprakirakan Hujan Ringan Hari Ini

Sekarang