Catat! Ini Jadwal Wawancara Seleksi Calon Eselon II Kemenag
SekarangAja, JAKARTA– Calon peserta Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat Eselon II Kementerian Agama (Kemenag) bersiaplah. Itu karena tahap seleksi wawanara calon pejabat Eselon II Kemenag digelar 8 – 9 Agustus 2026 mendatang.
Sekjen Kemenag Kamaruddiin Amin mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan penerapan manajemen talenta. Dalam proses persiapan itu, kebutuhan pengisian jabatan tetap dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka.
“Saat ini, kita sedang memulai tahap persiapan implementasi manajemen talenta untuk promosi jabatan strategis. Sambil berbenah, kita juga melaksanakan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan tinggi pratama,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta.
“Tentu portofolio dan rekam jejak karier setiap calon atau kandidat tetap menjadi pertimbangan panitia seleksi,” sambungnya.
Kepala Biro SDM pada Setjen Kemenag M Zain menambahkan, wawancara harus diikuti seluruh peserta yang dinyatakan lolos seleksi tahap sebelumnya.
“Wawancara dilakukan secara daring dengan aplikasi zoom meeting. Jadwal bisa dilihat pada akun masing-masing peserta dilaman birosdm.kemenag.go.id/seleksijpt,” tegas M Zain.
Menurut M Zain, seluruh peserta wajib menyiapkan tempat yang representatif, perangkat (komputer/laptop) dengan fasilitas webcam dan aplikasi _zoom meeting, _serta koneksi internet yang memadai untuk pelaksanaan zoom meeting. “Bahan presentasi dalam bentuk slide powerpoint maksimal 3 _slide_. Bahan Presentasi berdasarkan makalah yang telah ditulis oleh peserta pada saat penulisan makalah,” papar M Zain.
Dijelaskan M Zain, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan peserta. Pertama, seluruh perangkat wajib sudah terpasang 60 menit sebelum jadwal pelaksanaan. Kedua, seluruh peserta wajib memastikan perangkat dan internet berfungsi optimal. Ketiga, seluruh peserta terlebih dahulu mengikuti uji coba perangkat sebelum jadwal pelaksanaan.
“Link _Zoom Meeting_ akan disampaikan satu hari sebelum jadwal pelaksanaan wawancara melalui email dan nomor _whatsapp_ peserta. Peserta dianggap gugur/mengundurkan diri jika tidak mengikuti wawancara,” tegas M Zain.
“Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya. (red)















