U

Kemenag Siapkan Materi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ

SekarangAja, JAKARTA Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menegaskan demi menjaga kualitas anak didik, banyak langkah yang diambil Kementerian Agama. Ini termasuk menyusun materi khusus untuk membentengi siswa dari pengaruh kebudayaan negatif yang bisa merusak. Itu respons Wamenag  Romo Muhammad Syafi’i menanggapi arahan Presiden Prabowo Subianto terkait menjaga kualitas pendidikan.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kualitas pendidikan dalam memajukan masa depan bangsa. Menurutnya, masa depan Indonesia sangat bergantung pada kualitas manusia dan pendidikan.

Presiden Prabowo mengakui sektor pendidikan di Tanah Air saat ini masih menghadapi tantangan besar dan ketertinggalan yang harus segera dikejar.

Menurut Wamenag Romo Syafii, penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) kini dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter bagi ketahanan bangsa.

Sehingga perlu diantisipasi sejak dini melalui jalur formal pendidikan. “Penyebaran (budaya LGBTQ) itu ancaman pertahanan negara non-militer. Karena itu kan, karena itu sebuah ancaman, itu kan harus kita hindari ya,” kata Wamenag  Romo Muhammad Syafi’i.

Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025-2029. Dalam beleid tersebut, penyebaran budaya LGBTQ memang resmi dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer yang wajib diwaspadai.

Menurut Romo Syafii, pencegahan terbaik dilakukan dengan memberikan edukasi yang tepat dan terukur kepada para siswa agar mereka tidak mudah terpapar. Materi pencegahan ini nantinya akan disisipkan ke dalam sistem yang sudah berjalan.

“Dan dari caranya, tentu dengan memberikan pemahaman pada anak-anak didik kita, agar tidak dipengaruhi oleh budaya itu. Maka dari itu Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada,” tuturnya.

Rencananya, kurikulum tersebut akan disusun berdasarkan tingkatan usia sekolah, mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas. “Memberikan pemahaman dan tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau menengah, pertama 1, 2, 3, dan atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu, mereka bisa memahami betapa berbahayanya penyebaran budaya LGBT,” pungkasnya. (red)

Sekarang

Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag Segera Cair

Sekarang

Sinergi Kuliner dan Dangdut di Jakarta Dessert Week 2026

Sekarang

Kemenag Siapkan Materi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ

Sekarang