Begini Gercepnya Ketua DPRD Kota Malang Segera Bahas Ranperda Penanggulangan dan Pencegahan LGBT
SekarangAja, MALANG–Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita SS gerak cepat (gercep) terkait pencegahan LGBT. Mia sapaan akrab Amithya Ratnanggani Sirraduhita SS memastikan segera membahas naskah akademik rancangan peraturan daerah (ranperda) Tentang Penanggulangan dan Pencegahan LGBT.
Mia mengatakan DPRD Kota Malang berpendapat bahwa dengan adanya regulasi maka Pemkot Malang bisa melakukan tindakan edukasi maupun penindakan secara tegas. Di sinilah pentingnya Perda Penanggulangan dan Pencegahan LGBT.
Perda Penanggulangan dan Pencegahan LGBT, lanjut Mia memiliki banyak fungsi. Di antaranya sebagai payung hukum dan dasar regulasi. Apalagi munculnya kasus penindakan terhadap LGBT yang mengedepankan kekerasan antar masyarakat seperti yang terjadi di daerah lain. Maka perda sebagai regulasi dapat mencegah tindakan tak sesuai aturan hukum. Sehingga khusus di Kota Malag nantinya, Pemkot Malang yang wajib menindak.
Regulasi tersebut juga memberikan kewajiban Pemkot Malang agar memutus rantai terjadinya LGBT. Selain itu memutus rantai penularan HIV yang bersumber dari hubungan LSL yang sesuai data dari Dinas Kesehatan.
Untuk diketahui, selama ini, DPRD Kota Malang berkomitmen mencegah dan menekan penyebaran penyakit menular. Salah satunya HIV/AIDS baik itu dikarenakan hubungan sesama jenis maupun lainnya.
‘’Sosialisasi maupun edukasi bahaya LGBT dan pencegahannya juga dapat dilakukan di sekolah-sekolah dan masyarakat. Sehingga pemahaman bahaya dan pentingnnya untuk memutus rantai LGBT di Kota Malang dapat dilakukan secara maksimal sesuai regulasi yang ada,’’ jelas Mia yang juga Ketua PDI Perjuangan Kota Malang ini.
Lebih lanjut Mia menegaskan, DPRD Kota Malang berharap agar apabila ada masyarakat menemukan praktik- praktik LGBT maka bisa melaporkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak sehingga tak terjadi masyarakat bertindak sendiri dengan melakukan praktik kekerasan seperti yang terjadi di daerah lain.
‘’Ini dikarenakan bagaimanapun juga DPRD Kota Malang mengharap penindakan secara edukasi dan pemahaman bisa memutus rantai LGBT dan penindakan hukum sebagai salah satu cara memutus rantai LGBT di Kota Malang,’’ katanya.
Lebih lanjut Mia menegaskan tentang komitmen pembahasan Ranperda Penanggulangan dan Pencegahan LGBT di Kota Malang. Upaya nyata dan gerak cepat yang segera dilakukan yakni pembahasan naskah akademik Ranperda Penanggulangan dan Pencegahan LGBT di Kota Malang usai pembahasan PAK APBD 2026. (red)
- Amithya Ratnanggani Sirraduhita SS
- Begini Gercepnya Ketua DPRD Kota Malang Segera Bahas Ranperda Penanggulangan dan Pencegahan LGBT
- Biodata Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita SS
- DPRD Kota Malang
- Karir politik Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita SS
- Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita SS
- Ketua DPRD Kota Malang Segera Bahas Ranperda Penanggulangan dan Pencegahan LGBT
- Ketua PDI Perjuangan Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita SS
- Perda Penanggulangan dan Pencegahan LGBT
- Ranperda Penanggulangan dan Pencegahan LGBT















