Begini Sikap DPRD Kota Malang Terkait Pemotongan TPP ASN
SekarangAja, MALANG–DPRD Kota Malang serius perhatikan nasib Pegawai Pemkot Malang. Dewan mendesak Pemkot Malang mengkaji ulang Peraturan Walikota (Perwal) terkait penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). Dewan menilai indikator masa kerja dalam formulasi pemotongan TPP tersebut kurang berkeadilan dan berpotensi merugikan kinerja pelayanan publik.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita SS mengungkapkan, legislatif telah membedah regulasi terhadap Perwal TPP yang diterbitkan pada akhir tahun 2025 tersebut. Dari hasil evaluasi tersebut, pihaknya memberikan sejumlah masukan dan rekomendasi penting kepada Pemkot Malang.
“Kami melakukan bedah soal Perwal yang sudah muncul di tahun kemarin tentang TPP itu. Kami memberikan beberapa masukan terkait Perwal itu supaya intinya bisa lebih berkeadilan,” kata Mia, sapaan akrab Amithya Ratnanggani Sirraduhita SS.
Salah satu poin krusial yang disoroti oleh DPRD adalah penerapan komposisi masa kerja sebagai salah satu pertimbangan utama pemotongan TPP, di mana terdapat ASN yang mengalami pemangkasan hingga kisaran 50 persen.
Mia menegaskan bahwa status sebagai ASN sebenarnya sudah melekat lama pada para pegawai. Sehingga pembatasan atau pembedaan TPP yang terlalu timpang berdasarkan masa kerja di lingkungan pemkot dinilai kurang tepat.
Politisi PDI Perjuangan ini mendorong agar Pemkot Malang mengedepankan asas keadilan dengan lebih melihat porsi kinerja riil para pegawai di lapangan ketimbang sekadar masa kerja.
“Kami tidak bisa kemudian melihat hanya karena masa kerja, kemudian akhirnya ada pembeda. Kita juga harus melihat porsi kinerjanya seperti apa,” tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang ini.
Ia memberikan contoh konkret mengenai kasus mutasi atau pemindahan tugas ASN dari luar daerah yang ditarik ke Pemkot Malang karena keahlian khusus mereka. Menurutnya, jika beban kerja tempat baru tersebut sangat tinggi dan membutuhkan kompetensi khusus yang tidak dimiliki Kota Malang, maka sangat tidak adil jika TPP mereka dipotong secara signifikan hanya karena masa kerja mereka di Pemkot Malang masih baru.
“Apabila teman-teman kita yang pindah kerja dan ditempatkan di tempat yang betul-betul sangat bergantung pada kinerjanya untuk keberhasilan program, itu kan kasihan kalau dianulir hanya karena masa kerja,” tambah mantan Ketua Komisi D DPRD Kota Malang ini.
Terkait kebijakan efisiensi anggaran daerah, wakil rakyat dari Dapil Kedungkandang ini memahami adanya aturan khusus dalam masa transisi. Seperti kebijakan bahwa ASN di tahun pertama penempatan belum menerima TPP penuh, sebagaimana yang sudah diterapkan di Kota Malang.
Namun, setelah melewati masa satu tahun tersebut, pemberlakuan potongan TPP seharusnya dinormalisasi secara merata tanpa memasukkan variabel masa kerja yang diskriminatif.
Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan agar variabel penilaian masa kerja dalam pemotongan TPP dihapus. Mia mengingatkan bahwa regulasi Perwal yang dibuat tidak boleh hanya berfokus pada aspek efisiensi fiskal semata, tetapi juga harus menjamin keberlanjutan motivasi kerja ASN dan efektivitas jalannya roda pemerintahan di masa depan.
“Mari kita pertimbangkan kembali masa kerja ini kira-kira apakah betul-betul penting untuk dimasukkan di situ. Regulasi dibuat bukan hanya bicara pada kekhususan efisiensi saja, tapi bagaimana keberlakuannya di masa yang akan datang,” tandasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengungkapkan pemangkasan tambahan penghasilan pegawai (TPP) telah disesuaikan dengan situasi riil yang sedang dihadapi, salah satunya adalah bertambahnya jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat.
Di sisi lain,Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono mengatakan jumlah ASN Pemkot Malang, terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 9.912 orang dari sebelumnya 6.805 orang.
“Tahun-tahun sebelumnya kami hanya PNS saja dengan PPPK hanya sedikit, tatapi pada 2025 ada Surat Keputusan Pengangkatan 3 ribuan PPPK, pagu (anggaran) yang ada itu dibagi untuk 9.912 orang,” kata Hendru.
Hendru memastikan pemberian TPP tetap disesuaikan dengan klasifikasi yang ada. Salah satunya adalah masa kerja yang dibagi menjadi 4 klaster.
Klaster masa kerja, yaitu 1 tahun sampai kurang dari 3 tahun, 3 tahun sampai kurang dari 10 tahun, 10 tahun sampai kurang dari 24 tahun, dan 24 tahun ke atas. Besaran nilai TPP merujuk para Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara.
Aturan tersebut, kata Hendru, telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga formula yang digunakan dalam menentukan nilai TPP telah disetujui oleh pemerintah pusat. (inforial/red)















