U

Ini Rekomendasi Pansus Ranperda Penyelenggaraan Parkir DPRD Kota Malang

SekarangAja, MALANGPansus Ranperda Penyelenggaraan Parkir DPRD Kota Malang menyampaikan sejumlah poin rekomendasi hasil pembahasan. Ini disampaikan Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Parkir DPRD Kota Malang Anas Muttaqin dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (8/4/2025) hari ini.

Rekomendasi pembahasan berkaitan erat dengan implementasi di lapangan. Yang ditegaskan harus menyeluruh, sistematis, akuntabel dan transparan.

“Pansus DPRD Kota Malang telah membaca, menelaah, mencermati, mendiskusikan dan membahas draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran dengan baik dan mendalam sehingga Panitia Khusus menyimpulkan dan merekomendasikan beberapa hal,” jelas  Anas.

Rekomendasi pertama adalah perlu adanya pemetaan secara menyeluruh terkait jumlah titik parkir di Kota Malang baik dari sektor retribusi maupun pajak parkir. Sehingga lanjut dia, ada data konperhensif mengenai jumlah seluruh titik parkir resmi di Kota Malang.

Kemudian kedua, DPRD Kota Malang mendorong adanya Kajian terbaru terkait dengan potensi pendapatan daerah dari sektor retribusi dan pajak parkir di Kota Malang. Ini  agar ada panduan dan tolok ukur yang jelas terkait target pendapatan dari sektor retribusi dan pajak parkir di Kota Malang.

“Rekomendasi ketiga Ranperda ini harus didasarkan tiga  prinsip. Yakni prinsip pelayanan, ketertiban dan PAD,” tegas Ketua Komisi C DPRD Kota Malang itu.

Rekomendasi keempat Pansus memandang perlu adanya Moderenisasi dan digitalisasi dalam tata kelola Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Malang dengan mengedepankan asas transparansi, keadilan dan pemberdayaan masyarakat.

Dan rekomendasi kelima, mendorong Pemerintah Kota Malang untuk memiliki goodwill dan political will yang baik dalam hal pelaksanaan dan penegakan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perparkiran demi tata kelola perparkiran yang lebih baik di masa mendatang. (cia)

Sekarang

Siswa Jenjang SMP di Surabaya Dilarang Naik Motor!

Sekarang