SE WFH ASN Pemprov DKI Sudah Terbit, Atur Sanksi hingga Pastikan Produktivitas Kinerja
SekarangAja, JAKARTA– Surat Edaran (SE) Gubernur DKI Jakarta yang menjadi payung hukum pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN Jakarta sudah diterbitkan. Surat Edaran tersebut bernomor 3/SE/2026. Yakni tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN yang diteken Gubernur Pramono Anung pada 6 April 2026.
“Untuk Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani Pergub-nya,” kata Gubernur Pramono Anung, Selasa (7/4/2026) hari ini melansir beritajakarta.id.
Gubernur Pramono menjelaskan, kebijakan ini tidak berlaku seragam untuk seluruh instansi. Namun disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jadi untuk masing-masing OPD itu range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan Work From Home,” tambah dia.
Meski menerapkan kebijakan WFH, Pemprov DKI memastikan tidak akan berdampak pada kinerja aparatur sipil negara (ASN). Pemprov DKI, kata dia, akan melakukan pemantauan dengan sistem monitoring yang tengah dikembangkan.
Dengan demikian, diharapkan produktivitas kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI akan tetap terjaga. “Mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan untuk DKI Jakarta supaya betul-betul produktivitasnya tetap terjaga dengan baik,” jelas Gubernur Pramono.
Gubernur Pramono juga menyampaikan, Pemprov DKI akan melakukan evaluasi menyeluruh setelah kebijakan ini mulai berjalan. “Karena ini belum juga dijalankan baru minggu ini secara efektif akan berjalan, tentunya setelah itu kami akan evaluasi,” kata dia.
Berdasarkan SE Gubernur Nomor 3/SE/2026, pelaksanaan tugas kedinasan WFH dilakukan dengan proporsi pegawai ASN minimal 25 persen dan maksimal 50 persen dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan pada masing-masing unit kerja.
ASN yang bisa melaksanakan WFH harus memenuhi beberapa kriteria. Seperti tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin; dan memiliki masa kerja lebih dari dua tahun. Selain itu, mereka juga wajib mematuhi pedoman perilaku selama menerapkan WFH.
Pemprov DKI juga telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi pedoman perilaku, berupa tidak diperkenankan untuk melaksanakan WFH dan/atau sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nantinya, pegawai ASN yang melaksanakan WFH melaporkan kehadiran atau presensi secara daring melalui aplikasi presensi mobile pada laman https://absensimobile.jakarta.go.id sebanyak dua kali.
Pelaksanaan WFH dikecualikan bagi unit kerja yang menyelenggarakan layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan; layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; layanan pendapatan daerah seperti unit pelayanan pemungutan pajak daerah, samsat, dan lainnya.
Selain itu, WFH juga tidak berlaku untuk unit kerja layanan kebersihan dan persampahan; layanan perizinan; layanan kependudukan; layanan kesehatan; dan layanan pendidikan. (red)















