WNI Buronan TPPO dan Penipuan Daring Kamboja Ditangkap Polisi di Bali
SekarangAja, JAKARTA– Pelarian Rifaldo Aquino Pontoh buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berakhir di Bali. Polri membekuk Warga Negara Indonesia (WNI) buronan Interpol itu di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Rifaldo diduga terlibat dalam kasus TPPO lintas negara serta penipuan daring di Kamboja.
Dalam foto yang diperoleh, Rifaldo tampak diamankan di area bandara dengan pengawalan dari NCB Interpol Indonesia. Saat dibekuk, ia mengenakan sweater berwarna cokelat.
Nama Rifaldo sebelumnya tercantum dalam daftar red notice Interpol. Ia diburu aparat penegak hukum atas dugaan keterlibatan dalam jaringan TPPO dan penipuan online internasional di Kamboja.
Saat pencarian berlangsung, pada Jumat (20/2) lalu, Divisi Hubinter Polri melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia memperoleh informasi dari NCB Manila bahwa Rifaldo terdeteksi bepergian dari Kamboja menuju Filipina.
Kabag Jiantra Set NCB Ineterpol Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama mengatakan, NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Manila mengenai Rifaldo yang akan melintas dari Kamboja menuju Filipina, kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali.
Tim gabungan dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian bergerak ke Denpasar. Lalu berkoordinasi dengan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai serta pihak Imigrasi setempat.
‘’Subjek Interpol Red Notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh, kami tangkap pada Sabtu (21/2) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali,’’ katanya.
Hingga kini belum diurai peran Rifaldo dalam jaringan TPPO tersebut. Saat ini yang bersangkutan diamankan oleh Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. (red)















