Ini Jam Kerja ASN Pemkot Malang selama Bulan Ramadan
SekarangAja, MALANG– Jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Malang ditetapkan selama 32 jam 30 menit dalam satu pekan. Ini ditentukan Pemkot Malang dalam kaitannya memasuki Bulan Ramadan.
Kebijakan ini juga sudah tertuang resmi dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja dan Penggunaan Pakaian Pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Karyawan Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono menjelaskan hal tersebut sudah ditetapkan berdasarkan penyesuaian.
“Yang kerja lima hari dan enam hari dalam satu pekan mengikuti aturan SE,” katanya.
Sementara itu berdasarkan SE ini berikut aturan jam kerja ASN Pemkot Malang. Pada Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan, pada Jumat bekerja mulai pukul 07.30-15.00 WIB dan beristirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Kemudian, untuk ASN dengan waktu kerja enam hari, yakni Senin sampai Kamis bekerja mulai pukul 07.30-14.15 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, Jumat pada pukul 07.30-11.00 WIB, dan Sabtu pada pukul 07.30-11.30 WIB.
Hendru memastikan meski dilakukan penyesuaian jam kerja, seluruh layanan yang ada di masing-masing instansi tetap berjalan seperti biasa. (cia)
- Hendru Martono
- Ini Jam Kerja ASN Pemkot Malang selama Bulan Ramadan
- Jam Kerja ASN Pemkot Malang selama Bulan Ramadan
- Jam kerja Pemkot Malang selama Bulan Ramadan
- Jam layanan Pemkot Malang selama Bulan Ramadan
- Pemkot Malang
- Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono
- Plt Kepala BKPSDM Kota Malang Hendru Martono
- SE Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2026
- Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2026















