Komisi C DPRD Kota Malang Minta Ketegasan dan Kejelasan Pedoman RT Berkelas
SekarangAja, MALANG – Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi meminta ketegasan Pemkot Malang terkait pedoman penyusunan usulan pada program RT Berkelas.
Hal ini diungkapkan Arief Wahyudi dikarenakan banyak warga mengeluhkan soal sistem penyusunan usulan pada Program RT Berkelas saat ini. Meski sudah ada Surat Edaran (SE) mengenai RT Berkelas, warga tetap kerap merasa bingung.
“Saat awal perangkat RT RW berembuk untuk menyusun usulan RT Berkelas. Sudah selesai berembuk, usulan sudah ada, nah SE-nya baru turun bersamaan dengan indikator-indikator atau aturan usulan,” beber Arief.
Politisi PKB ini menerangkan dengan turunnya SE tersebut, banyak perangkat wilayah kebingungan untuk menyusun ulang usulan program pembangunan. Dikarenakan usulan sudah rampung sebelum SE pedoman usulan RT Berkelas terbit.
Hal ini menjadi catatan bagi DPRD Kota Malang. Karena Pemkot Malang dirasa tidak siap dalam melaksanakan program tersebut. Karena itulah harus ada pembenahan sistem administrasi dan tata kelolanya.
“Dan setelah itu ada juga Pokir lalu ada Musrenbang. Belum lagi nyusun RT Berkelas lagi. Nah ini saya pikir perlu evaluasi. Segera kami sampaikan ke dinas terkait, seperti apa untuk memperbaiki ini kedepannya,” kata Arief.
Sementara itu, sebelumnya diberbagai kesempatan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, menegaskan Program RT Berkelas atau Rp 50 juta per RT direalisasikan mulai Februari 2026.
Program ini berfokus pada pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana berbasis kebutuhan warga. Program ini bertujuan memperkuat pembangunan dari tingkat bawah (5 program prioritas) dan wajib disesuaikan dengan aturan (SIPD), tidak boleh untuk inventaris pribadi. (inforial/cia)















