Badan Penghubung NTT Gandeng FP NTT Gelar Seminar Edukatif di Bidang Penagihan, Beri Edukasi 200 Penagih Lapangan Diaspora NTT
SekarangAja, JAKARTA– Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda NTT gelar Seminar Edukasi, Jumat (14/2/2026) hari ini. Seminar yang digelar di Ballroom Arcici Sport Center ini diikuti sekitar 200 orang, mengusung tema “Strategi Penagihan yang Profesional, Beretika dan Taat Hukum”.
Seminar ini menghadirkan sejumlah pembicara. Yakni Mantan Staf Ahli Wakapolri Dr Kombes (Purn.) Alfons Loemau, SH, M.Si., M. Bus dan Kanit Ranmor Polda Metro Jaya, Kompol Emil Winarto, SH, MH dan Dr. Dhany Rahmawan, akademisi hukum dari Universitas Trisakti. Selain itu, praktisi hukum Petrus Selestinus.
Kepala Badan Penghubung Pemerintah Provinsi NTT, Florida Taty Satyawati mengatakan, kegiatan ini secara khusus menyasar para pekerja penagih lapangan asal NTT yang bekerja di wilayah Jabodetabek.

“Kami dari Badan Penghubung NTT menggelar acara Seminar Edukasi ini agar basodara diaspora NTT yang bekerja sebagai penagih lapangan atau debt collector bisa mendapatkan bekal pemahaman yang komprehensif tentang standar etika profesi dan hukum di bidang penagihan guna meminimalkan risiko yang tidak diinginkan,” jelas Taty, sapaan akrab Florida Taty Satyawati.
Taty memengatakan seminar ini digelar sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman hukum, profesionalisme, serta etika dalam praktik penagihan utang-piutang guna meminimalkan risiko sengketa dan litigasi.
Seminar ini lanjut Taty, merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam merangkul diaspora NTT yang bekerja di sektor penagihan.

Dia menambahkan bahwa penyelenggaraan seminar edukasi ini tidak terlepas dari keprihatinan Pemprov NTT atas tragedi di Kalibata pada tahun 2025 lalu yang merenggut nyawa dua warga asal NTT yang berprofesi sebagai debt collector.
“Peristiwa Kalibata menjadi momentum reflektif bahwa peningkatan literasi hukum, standar profesionalisme, dan pendekatan persuasif dalam penagihan merupakan kebutuhan mendesak,” kata Taty.
Taty juga menambahkan bahwa pihaknya berharap agar seminar edukasi ini bisa menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi diaspora NTT yang berprofesi sebagai penagih lapangan.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Pemuda NTT, Yohanes Hiba Ndale menyampaikan bahwa seminar edukasi ini untuk menghimpun sekaligus memberikan pembekalan kepada diaspora NTT yang berprofesi sebagai penagih lapangan agar memahami strategi penagihan yang efektif tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa kegiatan perdana ini merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam membangun citra profesi yang bermartabat dan taat hukum.

Sementara itu, Dr Kombes (Purn) Alfons Loemau, S.H, M.Si., M. Bus. memaparkan materi bertema “Batasan Hukum dan Risiko Pidana dalam Praktik Penagihan Utang-Piutang.”
Kombes (Purn) Alfons menegaskan bahwa tindakan penagihan yang dilakukan dengan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.
Mantan Staf Ahli Wakapolri tersebut juga mengingatkan kepada para peserta seminar edukasi bahwa penagihan harus tetap berada dalam koridor hukum perdata dan tidak boleh melanggar ketentuan pidana. Artinya, kendati sudah memegang surat kuasa khusus, seorang penagih tetap tidak boleh melanggar ketentuan Perundang Undangan dalam eksekusi penagihan.
Kemudian, Kanit Ranmor Polda Metro Jaya, Kompol Emil Winarto, SH, MH dalam pemaparan materinya mengingatkan bahwa seyogianya aparat tidak akan mentolerir praktik perampasan atau penarikan paksa tanpa dasar hukum yang sah.
“Setiap tindakan eksekusi wajib melalui mekanisme hukum yang berlaku guna menghindari konsekuensi pidana. Karena aparat tidak akan mentolerir praktik perampasan atau penarikan paksa tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Kompol Emil.
Terkait aspek eksekusi jaminan, Kompol Emil kemudian mengelaborasi bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, hak eksekusi fidusia tidak lagi bersifat absolut karena penentuan wanprestasi tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh kreditur. Penarikan agunan hanya sah jika memenuhi syarat formil berupa pembuktian wanprestasi, pemberian surat peringatan, dan kepemilikan sertifikat jaminan fidusia yang sah.
Apabila debitur menolak menyerahkan barang secara sukarela, maka eksekusi wajib dilakukan melalui permohonan ke Pengadilan Negeri guna menghindari risiko pidana seperti Pasal 365 dan 368 KUHP.
Melanjutkan hal tersebut, Dr. Dhany Rahmawan, akademisi hukum dari Universitas Trisakti, dalam presentasi materinya menekankan merger antara regulasi, standar operasional prosedur (SOP), dan kode etik profesi dalam upaya menciptakan sistem penagihan yang profesional dan taat hukum.
Dr. Dhany Rahmawan juga mengelaborasi bahwa penagihan merupakan hak hukum yang didasarkan pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata, tetapi sering kali berujung pidana bukan karena persoalan utangnya, melainkan akibat cara penagihan yang salah.
“Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, tenaga penagih wajib mematuhi norma masyarakat serta dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal, ataupun tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Selain itu, waktu penagihan dibatasi hanya pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat,” jelas Dr. Dhani.
Sementara itu, praktisi hukum Petrus Selestinus menegaskan pentingnya strategi preventif melalui somasi resmi, mediasi, negosiasi profesional, serta dokumentasi yang tertib sebagai langkah meminimalkan potensi sengketa dan litigasi.
“Pendekatan persuasif dan berbasis hukum dinilai lebih efektif dalam menjaga hubungan para pihak sekaligus melindungi keselamatan profesi di lapangan,” ujar Petrus.
Rekomendasi Strategis
Seminar ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, termasuk rencana pembentukan Asosiasi Profesi Penagihan di Provinsi NTT serta penguatan kerjasama sertifikasi profesi dengan OJK guna menjamin standar profesionalisme tenaga penagihan.
Moderator acara Gregoris Upi Dheo membuat rangkuman berupa rekomendasi strategis antara lain. Pembentukan Asosiasi Profesi Penagihan di Provinsi NTT sebagai wadah koordinasi, pembinaan, pengawasan etik, dan penguatan kapasitas tenaga penagihan.
Juga melakukan Penguatan kerjasama sertifikasi profesi penagihan antara asosiasi profesi, lembaga jasa keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan guna menjamin standar profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi.
Selain itu, penyusunan dan implementasi kode etik profesi penagihan untuk mengatur standar perilaku, metode komunikasi, dan batasan tindakan penagihan.
Rekomendasi lainnya, standarisasi prosedur operasional penagihan berbasis kepatuhan hukum dengan mengedepankan prinsip legalitas, transparansi, dan pendekatan persuasif.
Peningkatan literasi hukum dan keuangan masyarakat melalui program edukasi publik yang berkelanjutan.Pembentukan forum mediasi sengketa penagihan sebagai sarana penyelesaian non-litigasi yang efektif dan berkeadilan.
Penguatan perlindungan hukum dan pengembangan kompetensi tenaga penagihan melalui pelatihan berkelanjutan dan sistem perlindungan profesi.
“Rekomendasi ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, regulator sektor jasa keuangan, pelaku industri pembiayaan, serta organisasi profesi dalam membangun sistem penagihan yang berlandaskan profesionalisme, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat,” kata Greg Upi.
Melalui seminar ini, Badan Penghubung Pemprov NTT dan Forum Pemuda NTT menegaskan komitmen bersama untuk mendorong transformasi profesi penagihan menjadi lebih profesional, beretika, dan taat hukum demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (red)















