Hasil Raker DPRD, Coban Sewu Milik Kabupaten Malang
SekarangAja, KEPANJEN- DPRD Kabupaten Malang bersama 12 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Malang membahas polemik sangketa objek wisata air terjun di perbatasan Kabupaten Malang – Lumajang, Jawa Timur, Kamis (5/2/2026).
Objek wisata itu dua nama yakni Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang dan Coban Sewu di Kabupaten Malang. Hasil rapat kerja (raker) gabungan tersebut menyimpulkan bahwa wisata air terjun berada di wilayah Kabupaten Malang.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok menegaskan, berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku serta dokumen disimpulkan bahwa wisata air terjun berada di wilayah Kabupaten Malang.
“Jadi, Coban Sewu ini titiknya ada di wilayah Kabupaten Malang. Perlindungan dan titiknya klir,” ujar Zulham, usai raker gabungan di Kantor DPRD Kabupaten Malang.
Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan, Bupati Malang HM Sanusi telah berkirim surat kepada Gubernur Jawa Timur untuk meminta dua hal. Pertama, terkait pemenuhan ketentuan perundangan bahwa objek wisata ini tidak boleh memiliki nama ganda.
“Ini ingin kami sinkronkan dengan Pemerintah Lumajang agar disatukan. Namanya ini apa sebenarnya. Coban Sewu, Tumpak Sewu, atau Grojokan Sewu,” urai Zulham.
Kedua, terkait perjanjian kerja sama (PKS) menyangkut banyak aspek seperti terkait pendapatan asli daerah, keamanan dan perlindungan wisatawan serta tata kelola wisata.
Zulham memastikan Pemkab Malang sudah bergerak secara formal. Kini, sedang berproses menunggu jawaban dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar ada kejelasan terkait situasi konflik antar wilayah.
“Lebih baik otoritas yang menaungi kami ini yang memfasilitasi agar selesai permasalahan. Karena ini erat kaitannya dengan perlindungan wisata, asuransi, sama hak pendapatan daerah,” tandas Zulham.
Untuk diketahui, Coban Sewu menjadi kunjungan terbanyak dibandingkan destinasi lainnya di Kabupaten Malang. Jumlah wisatawan asing yang datang ke Coban Sewu sebanyak 24 ribu pada tahun 2025.
Namun seperti diketahui, persoalan penarikan tiket di objek wisata tersebut sempat memanas beberapa waktu lalu. Bahkan, berbuntut laporan ke aparat penegak hukum (APH).
Pengelola Coban Sewu di Kabupaten Malang menarik tiket di dasar sungai mendapat penolakan dari pihak pengelola wisata Tumpak Sewu di Lumajang. Alasannya karena praktik penarikan tiket di dasar Sungai Glidik dilarang. (red)
- Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok
- Antara Tumpak Sewu dan Coban Sewu
- Coban Sewu di Kabupaten Malang
- DPRD Kabupaten Malang
- Hasil Raker DPRD Coban Sewu Milik Kabupaten Malang
- Pemkab Malang
- Polemik Tumpak Sewu dan Coban Sewu
- Tumpak Sewu dan Coban Sewu
- Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang
- Zulham Akhmad Mubarrok















