Kominfo Putus Akses 425 Ribu Konten Guna Berantas Judi Online
JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Informasi mengambil langkah tegas dengan memutus akses terhadap 237.096 konten judi online dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 dari konten media sosial sejak 18 Juli 2023.
Menurut estimasi, hingga saat ini transaksi judi online bisa mencapai Rp 160 Triliun hingga Rp 350 Triliun. Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi menyatakan pemberantasan judi online menjadi prioritas lembaga yang dipimpinnya.
“Intensifnya kegiatan perjudian online menjadi keresahan kita semua. Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online, sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo,” jelasnya dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Judi Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023). Dalam konferensi pers tersebut Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan, dan Staf Khusus Menteri Kominfo Sugiharto.
Menteri Budi Arie Setiadi telah meminta penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.
“Saya meminta Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler, agar dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan,” ujarnya.
Bahkan, Kementerian Kominfo juga melakukan perluasan pemberantasan konten perjudian online dengan memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian.
“Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online,” jelasnya. (ei)















