Dukung Pemerintahan Presiden Prabowo – Gibran dengan Lawan Serakahnomic untuk Benahi Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus di Tanah Papua
SekarangAja– Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah berlangsung cukup lama. Bergulir tepat 25 tahun di tahun 2026 saat ini (21 November 2001). Waktu yang cukup panjang untuk kita melihat dan memberikan penilaian terhadap keberhasilan/peruntukan kebijakan tersebut. Kebijakan Otsus ini sendiri sejak awal dilahirkan untuk memberi ruang hak afirmasi khusus bagi kemajuan Orang Asli Papua (OAP). Walau telah berlangsung dua dekade lebih kebijakan Otsus di Papua, menurut pengamatan saya, belum benar-benar maksimal jika kita lihat dari peruntukannya. Masih terlalu banyak penyimpangan dari tata kelola kebijakan afirmasi ini bagi OAP di Tanah Papua.
Sederhananya Otsus adalah diberikan kebijakan/wewenang seluas – luasnya bagi OAP untuk mengatur daerahnya agar wujudkan pemerataan pembangunan di Indonesia. Jika dilihat dari komponen pendukung kebijakan afirmasi ini, bahwa telah memiliki landasan legal yaitu UU Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001.
Sejalan (secara teori) dengan itu, terdapat juga lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) yang dibentuk untuk memperjuangkan/melindungi hak-hak dasar OAP di Tanah Papua. Ditambah lagi dengan beberapa lembaga pendukung yang fokus pada percepatan pembangunan OAP seperti DPRD Afirmasi, BKPPP dan DPRK Afirmasi serta Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang baru saja dilantik pada 8 Okt 2025 lalu.
Kemudian dengan adanya keberpihakan kebijakan anggaran negara (Dana Otsus) yang cukup besar untuk pembangunan Papua, rasa-rasanya hampir mendekati pemerintahan daerah yang sempurna.
Melihat dari rujukan landasan UU Otsus Papua dan kecukupan lima instrumen lembaga pendukung, dengan kesiapan Dana Otsus yang ada seharusnya OAP bisa jauh lebih baik dari saat ini. Untuk bidang-bidang prioritas dalam program Otsus pun masih belum maksimal, seperti Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan OAP masih rentan menjadi problem.
Hal ini masih nampak dalam potret kita ketika berbicara tentang kondisi OAP di Papua, karena disebabkan juga oleh suatu hal mendasar yaitu “Karakter Serakahnomic” oleh oknum penjabat-pejabat Papua (OAP). Semua kewenangan ada dan semua fasilitas pendukung lebih dari cukup, SDA tidak kurang-kurang, lalu kenapa OAP masih belum bisa stabil untuk bidang Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan? Alasan/penyebab apa lagi yang akan dikemukakan, jika bukan mengakui bahwa pada pejabat-pejabat kita OAP juga masih melekat “Karakter Serakahnomic”.
Dengan demikian, saya secara pribadi juga mendukung penuh program pemberantasan korupsi yang diniati betul oleh pemerintahan Presiden Prabowo – Gibran saat ini. “Karakter Serakahnomic” yang menjadi wabah dan menghambat kebijakan pelayanan untuk kemajuan suatu daerah serta bangsa dan negara ini harus dilawan bersama.
Termasuk indikasi-indikasi penyimpangan kebijakan afirmasi bagi OAP di Tanah Papua, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Agar Orang dan Tanah Papua juga bisa terus berkembang maju sebagaimana daerah Indonesia lainnya. Jika secara bersama kita peduli untuk benahi bangsa dan negara ini, maka jangan terus membiarkan benalu itu menjalar dan menggerogoti Cita – cita luhur Kemerdekaan.
Penulis
Arie Waropen
Ketua Umum SGM-Papua
(Isi tulisan di luar tanggungjawab penerbit/media)















